Hadirkan 5 orang saksi, Polres TTS gelar reka Ulang kasus pembunuhan

Hadirkan 5 orang saksi, Polres TTS gelar reka Ulang kasus pembunuhan

Tribratanewsntt.com – Di Kel. Nunumeu RT 05 Rw 03 ,  Kamis (19/10/17) pukul 11.20 wita Sat reskrim Polres TTS gelar reka Ulang kasus pembunuhan . Kasus pembunuhan  dengan tersangka DM dan korban  Danial Selan dan menghadirkan saksi sejumlah  5 orang.

Dalam reka ulang tersebut para  saksi dan tersangka melakukan 19 adegan mulai dari  tersangka duduk menkonsumsi minumas keras dengan korban dan beberapa para saksi hingga tersangka menghilangkan nyawa korban.

Melalui kasubag Humas Polres TTS   AKP Jaga Lazarus,   disampaikan bahwa  motif kasus kasus pembunuhan ini dikarenakan menkonsumsi minuman keras, dan pasal yang diterapkan pasal 187 ke 3, sub pasal 351 ayat 1  dan 3 KUHP  dengan ancaman hukuman 12 pidana penjara.

“Kasus ini telah  terjadi pada tanggal 31 Juli 2017 di dalam rumah salah seorang saksi  dan tempat dilaksnakannya  reka ulang kasus ini merupakan tempat  dimana terjadinya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban”, ujar Kasubbag Humas.

Guna tranparansi di muka publik terkait pengungkapan kasus, dari pantauan Tribratanews TTS hadir sejumlah wartawan dari media cetak dan media elektronik yang ada di Kab. TTS dan hadir sejumlah warga  begitu antusias mengikuti  adegan demi adegan reka ulang kasus tersebut.*

(SD/12).