Gangguan Kamtibmas di NTT turun selama tahun 2022
Tribratanewsntt.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) merilis gangguan Kamtibmas tahun 2021 dan tahun 2022.
"Penanganan kasus tahun 2022 dibandingkam tahun 2021 mengalami penurunan," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Drs. Johni Asadoma, M.Hum didampingi Wakapolda NTT Brigjen Pol Drs. Heri Sulistianto, Irwasda Kombes Pol Zulkifli, S. STmK, S.H., M.M dan Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K di Polda NTT, Jumat (30/12/2022) pada saat konferensi pers akhir tahun 2022.
Penanganan kasus tahun 2022 sebanyak 5.923 kasus. Dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 6.155 kasus atau mengalami penurunan 232 kasus atau turun 3,76 persen di tahun 2022.
Penyelesaian kasus tahun 2022 sebanyak 3.640 kasus dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 3.672 kasus, mengalami penurunan 32 kasus atau turun 0,87 persen di tahun 2022.
Jumlah tindak pidana tahun 2021 sebanyak 6.155 kasus dam tahun 2022 sebanyak 5.923 kasus atau turun 3,76 persen.
Penyelesaian tindak pidana tahun 2021 sebanyak 3.672 kasus dan tahun 2022 sebanyak 3.640 atau turun 0,87 persen.
"Presentase penyelesaian tahun 2021 sebanyak 59,65 persen dan tahun 2022 61,45 persen atau turun 1,8 persen," ujar Kapolda NTT.
Kapolda juga menyebutkan kasus menonjol tahun 2022 yakni kasus kecelakaan KMP Express Cantika 77 yang terjadi pada bulan oktober 2022 tersangka Edwin Pareda (Nahkoda Kapal).
Kapal tersebut bertolak dari pelabuhan Tenau, Kupang dengan tujuan pelabuhan Kalabahi Kabupaten Alor.
Dalam pelayaran, kapal tersebut mengalami kebakaran yang bersumber dari tiang atap navigasi kapal.
Kasus tersebut sudah P21 dan tahap II serta belum ada penambahan tersangka.
Kasus menonjol lainnya selama tahun 2022 yakni kasus Imigrasi percobaan penyelundupan 26 orang WNI ke Australia.
Kasus ini terjadi di Pangkalan ojek laut, pelabuhan Tenau, Kota Kupang. Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal (KMN Sahrul Zaidan GT.21), uang sebesar Rp 20.000.000, satu unit mesin penghitung uang, 2 unit handphone.
"Perkembangan kasus sudah P21/tahap II di Kajari Kota Kupang pada tanggal 10 Agustus 2022 dengan tersangka Sugito," ujar Kapolda NTT.