Gelapkan Uang Tunjangan Perangkat Desa, Polsek Waigete-Sikka NTT Tahan Oknum Kepala Desa di Sikka NTT
Tribratanewsntt.com ,- Salah seorang oknum Kepala Desa di Sikka NTT berinisial PK resmi ditahan oleh Penyidik Polsek Waigete-Sikka NTT karena diduga telah melakukan Penggelapan Uang Tunjangan para Perangkat Desa dan Anggota BPD tahun 2016, Jumat (3/3/2017)
Adapun penahanan terhadap Pelaku PK tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/01/I/2017/Polres Sikka/Polsek Waigete yang dilaporkan oleh para perangkat Desa dan Anggota BPD Desa Runut pada tanggal 3 Januari 2017 lalu.
Kepada Penyidik Polsek Waigete, PK mengaku menggunakan uang yang diperuntukan membayar tunjangan para perangkat desa dan Anggota BPD untuk keperluan pribadinya sendiri. Dan jumlah uang yang telah digelapkannya tersebut adalah dari bulan Maret 2016 s/d bulan Desember 2016 sebesar Rp. 177.200.000.
Kini, Pelaku PK telah dimasukan ke dalam ruang tahanan Polres Sikka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.