Gunakan Handak Demi Ikan: Dua Nelayan di Sikka Ditangkap Polisi Perairan

Sikka, NTT – Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Timur berhasil membongkar praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (Handak) di perairan Pulau Besar, Desa Koja Gete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. Dua orang nelayan diamankan dalam operasi gabungan yang digelar Selasa (22/4/2025).
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak. Tim KP. SUKUR XXII - 3007 bersama personel Sat Polairud Polres Sikka langsung melakukan penyelidikan sejak Minggu (20/4).
“Kami mendapati satu perahu motor tanpa nama dan sebuah sampan yang mencurigakan. Di lokasi, ditemukan seorang nelayan sedang menyelam menggunakan kompresor. Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti mereka sedang melakukan pengeboman ikan,” ujar Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution.
Kedua pelaku, T (64) dan A (38), mengakui peran masing-masing. T adalah pelaku peledakan, sementara A bertugas menyelam dan mengumpulkan ikan yang mati.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
134 ekor ikan hasil pengeboman
-
1 unit perahu motor warna putih hitam
-
1 sampan hijau
-
1 unit kompresor
-
Ember putih, bundre, alat selam, korek api, dan potongan obat nyamuk
“Praktik ini sangat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan lingkungan. Kami akan menindak tegas pelaku bom ikan, karena ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap alam,” tegas Dirpolairud.
Para pelaku kini diamankan di Marnit Sikka dan dijerat dengan Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009.
Kegiatan ini melibatkan beberapa unsur yaitu KP. SUKUR XXII - 3007, KP. NDAO XXII - 3009, KP. TURANGGA XXII - 3013, serta Sat Polairud Polres Sikka.