GUNAKAN WATER CANON, POLRES BELU POLDA NTT BANTU PADAMKAN SI JAGO MERAH

GUNAKAN WATER CANON, POLRES BELU POLDA NTT BANTU PADAMKAN SI JAGO MERAH
Tribratanewsntt.com ,- Satu unit rumah dan kios milik Erni Bau Lesu (40 tahun),di Tetakiren RT 03, RW 04, Kel. Berdao, Kec. Atambua Barat, Kab.Belu, rabu siang (15/6/16) sekitar pukul 15.30 wita, dilahap si jago merah. Kepulan asap tebal pertama kali terlihat dari kios korban oleh tetangga korban bernama Ratri Tefa.
Kebakaran diduga terjadi akibat kelalaian korban yang meninggalkan kios dalam posisi menyalakan obat nyamuk bakar, namun hal ini tetap akan diselidiki aparat Reskrim Polres Belu yang turun langsung ke TKP bersama anggota Sabhara dengan mobil water canonnya, membantu memadamkan kobaran api.
Kapolres Belu AKBP MICHAEL KEN LINGGA, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Nyoman G.Arya, SIK mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, saksi Ratri Tefa, Sekitar pukul 15.00 wita menuju salah satu Kios yang berdekatan dengan Kios milik Korban. Tiba- tiba dari jarak kurang lebih 40 meter, saksi melihat ada asap dan kobaran api yang mulai membesar yang berasal dari dalam Kios milik Korban.
“Api awal mula berasal dari kios milik korban Erni Bau dan cepat menyebar ke rumah induk korban karena posisi juga berdempetan antara kios dan rumah. Melihat kobaran api, si saksi berteriak memanggil tuan rumah namun tidak ada jawaban dan ternyata mereka sedang berziarah ke makam orangtuanya di Toro. Saksi langsung memanggil tetangga untuk membantu memadamkan api. Sementara saksi lain menghubungi Kita dan saat itu juga Kita bergerak dengan water canon menuju TKP” terang Kasat Reskrim.
“Sekitar pukul 16.15 wita, api baru bisa dipadamkan oleh warga dibantu mobil water canon kita, mobil pemadam kebakaran dan juga mobil tanki air namun barang milik korban yang berhasil diselamatkan hanya 1 unit tempat tidur, 1 unit kulkas, pakaian dan surat-surat berharga sementara barang lainnya dan uang tunai hangus terbakar api. Kasus ini akan Kita selidiki betul karena tidak menutup kemungkinan ada unsur kesengajaan dari pihak lain yang memanfaatkan situasi dimana korban tidak berada di tempat” lanjut Kasat Reskrim.
Akibat peristiwa ini, korban menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp.160 juta. Adapun barang yang lenyap termakan api antara lain 4 ( Empat ) buah Lemari pakaian beserta isinya, 4 ( Empat ) unit TV merek Polytron dan Sharp, 1 ( Satu ) set parabola, 1 ( satu ) Unit Kulkas merak Polytron, 2 ( Dua ) unit Laptop merek Toshiba, 1 ( unit ) unit Printer canon, 4 ( empat ) buah tempat tidur, uang tunai Rp. 2.000.000 serta  1 ( satu ) unit bangunan kios beserta barang dagangannya.