Kapolres Manggarai Barat Mengajak Semua Elemen Untuk Menjaga Toleransi Umat Beragama Saat Jadi Narasumber Dalam Seminar

Kapolres Manggarai Barat Mengajak Semua Elemen Untuk Menjaga Toleransi Umat Beragama Saat Jadi Narasumber Dalam Seminar

Tribratanewsntt.com,- Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Dr. Supiyanto, M.Si, menjadi narasumber Seminar Sehari yang digelar oleh Orang Muda Katholik (OMK) Paroki Roh Kudus Labuan Bajo dengan mengusung tema ”Memelihara Toleransi Dalam Masyarakat Majemuk di Negara Kesatuan Republik Indonesia”, Rabu (29/3/2017) pukul 09.00 Wita.

Kegiatan seminar tersebut bertempat di Aula Youth Center Paroki Roh Kudus Labuan Bajo yang dihadiri oleh Kapolres Manggarai Barat AKBP. Dr. Supiyanto, M.Si, Ketua MUI Kabupaten Manggarai Barat Syakar A Jangku, M.Si, Ketua Koordinator Lintas Agama Manggarai Barat dan Pelajar Tingkat SMA / SMK se Kota Labuan Bajo.

Kapolres Manggarai Barat AKBP. Dr. Supiyanto, M.Si menyampaikan materi tentang Urgensi Penegakan Hukum Dalam Membangun Toleransi.

Adapun sub materi yang dipaparkan diantaranya, pengertian penegakan hukum dan toleransi, bangsa indonesia telah mengawal dan melaksanakan sikap toleransi namun ada beberapa momen yakni Pilkada ada beberapa oknum yang dengan sengaja melakukan isu sara dan mengganggu toleransi tersebut, penegakan hukum di bagi dua yakni, pro justicia dan restorative justice, tugas Kepolisian, tugas Kejaksaan, dan tugas pengadilan dalam proses hukum, serta toleransi berkaitan erat dengan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan).

Pada kesempatan tersebut juga Kapolres Manggarai Barat mengucapkan terima kasih kepada pemuka agama yang ada di Kabupaten Manggarai khususnya yang telah menjaga kesatuan umat beragama di Kabupaten Manggarai Barat sehingga sampai saat ini situasi di Kabupaten Manggarai Barat aman dan kondusif serta mengajak semua elemen untuk bersama-sama tetap menjaga toleransi umat beragama di Kabupaten Manggarai Barat.

“Terkait dengan konten berunsur Sara yang disebarkan ke sosial media Kapolres menekankan bahwa,  pelaku penyebaran akan dikenakan UU Informasi dan transaksi elektronik. Sedangkan Isu Sara yang disampaikan secara lisan atau secara langsung  Pihak Kami akan berusaha melakukan mediasi terlebih dahulu”, Ujar Kapolres.