Itwasda Polda NTT Gelar Sosialisasi Quick Wins Program 7 dan E-LHKPN Di Polres Ende

Itwasda Polda NTT Gelar Sosialisasi Quick Wins Program 7 dan E-LHKPN Di Polres Ende

Tribratanewsntt.com - Bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Ende, Rabu, (22/01/20) pagi, dilaksanakan Sosialisasi Quick Wins Program 7 tentang surat edaran Kapolri No : SE/ 9/ XI/ 2015, Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2017 serta pelaksanaan tekhnis pengisian E – LHKPN, oleh Katim Itwasda Polda NTT Kompol Tri Joko Biyantoro, S. Sos.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kapolres Ende AKBP Achmad Muzayin, SIK dan di lanjutkan dengan arahan dari Katim Itwasda Polda NTT Kompol Tri Joko Biyantoro, S. Sos di dampingi oleh Wakapolres Ende Kompol Dance Elyas Day.

Adapun arahan dari Katim Itwasda Polda NTT Kompol Tri Joko Biyantoro,S.Sos, menjelaskan tentang pola hidup sederhana anggota Polri di masyarakat, Pola hidup sederhana dalam penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan standar dinas, Pola hidup sederhana dalam penerimaan tamu yang berkunjung atas biaya Negara, penyambutan dan penjemputan dilakukan secara wajar, tidak mengada – ada dan tidak berlebihan, Pola hidup sederhana berkaitan dengan kunjungan dinas pejabat, tidak disertai istri atau suami atau keluarga yang tidak ada kepentingan dinas kecuali dengan biaya sendiri.

Katim juga menjelaskan, anggota Polri yang memiliki barang yang tergolong mewah sesuai dengan penghasilan yang sah,barang yang tergolong mewah dalam peraturan berupa transportasi melebihi harga Rp. 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan tanah dan bangunan pribadi senilai Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Pegawai negeri pada Polri yang memiliki barang tergolong mewah wajib melaporkan kepada pengemban fungsi Propam.

Menjelaskan kewajiban melaporkan penyampaian ke LHKPN bagi para wajib lapor Polres Ende, penyampaian LHKPN mengikuti perubahan jabatan, batas waktu penyampaian paling lambat 2 (dua) bulan setelah perubahan jabatan.

pada saat pertama kali menjabat atau pensiun paling lambat 3 (tiga) setelah menjabat atau pensiun, periodik setahun sekali paling lambat 31 Maret tahun berikutnya, serta menjelaskan tekhnis pengisian E – LHKPN bagi para wajib lapor Polres Ende.

Kegiatan sosialisasi di hadiri para Kabag, para Kasat, para Kapolsek, para Kasi, para Kaumintu / Kasium, para Kanit Polsek jajaran Polres Ende dan Bhayangkari Polres Ende.