Secara Restorative Justice, Sat Reskrim Polres TTU Selesaikan Kasus Penipuan
Secara Restorative Justice, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres TTU melakukan kegiatan mediasi dan menyelesaikan masalah dugaan tindak pidana penipuan pada, Rabu (15/3/2023).
Menurut Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Djony Boro, S.H, penyelesaian kasus tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 pukul 17.00 wita.
Menurut Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Djony Boro, S.H, melalui unit Pidum, Satreskrim Polres Timor Tengah Utara telah melakukan penyelesaian kasus secara Restorative Justice antara korban atas nama Saenab alias Mba Ida dan pelaku atas nama Maria Imelda klau alias Imelda Alias Ida.
Kasus tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan Laporan Polisi / Pengaduan, Nomor : LP / B / 365 / XII / 2022 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, tanggal 09 November 2022, dalam kasus dugaan tindak pidana Penipuan
"Kedua belah pihak antara korban dan pelaku bersepakat untuk berdamai dengan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, Surat Pernyataan Perdamaian dan penarikan laporan serta foto terlampir," jelasnya.