Jaringan TPPO Terbongkar: Polda NTT Jemput Paksa Terduga Perekrut di Kupang Tengah dan Resmi Tahan Tersangka

Jaringan TPPO Terbongkar: Polda NTT Jemput Paksa Terduga Perekrut di Kupang Tengah dan Resmi Tahan Tersangka

Kupang, NTT — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTT bergerak cepat memberantas jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Nusa Tenggara Timur. Tim Subdit 3 berhasil menjemput paksa seorang wanita berinisial VRLSN alias SN yang mangkir dari panggilan penyidik, sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu (12/9/2026).

Penjemputan paksa yang berlangsung pada Jumat (11/9/2026) malam sekitar pukul 21.00 WITA ini dipimpin oleh IPDA Yosua S.H. Atacay, S.H. bersama AIPDA Leo Jim Kumanireng, S.H. Operasi tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, dengan menggandeng Polsek Kupang Tengah serta didampingi Bhabinkamtibmas Desa Tanah Merah AIPDA Robi Wabang dan kepala desa setempat.

Kronologi Penjemputan dan Penyelamatan Calon Korban

Langkah tegas ini didasarkan pada Laporan Polisi tertanggal 30 Maret 2026. Setelah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik, keberadaan VRLSN terlacak sering berpindah-pindah tempat hingga akhirnya digerebek di tempat persembunyiannya.

Saat melakukan penggerebekan pada malam hari tersebut, petugas mendapati fakta mencengangkan

Penyelamatan Calon Korban: Tersangka kedapatan tengah menampung seorang wanita asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berinisial WMN. Rencananya, korban akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Batam, Kepulauan Riau, melalui komunikasi daring dengan penyalur berinisial JR.

Pengamanan Pria Idaman Lain: Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial SA alias E (pasangan tidak resmi tersangka selama 8 bulan) yang diduga kuat mengetahui dan terlibat dalam jaringan perekrutan tenaga kerja ilegal di sekitar Noelbaki. Keduanya langsung digelandang ke Mapolda NTT.

Pendampingan Korban: Tim Subdit 3 langsung berkoordinasi dengan Yayasan Rumah Harapan GEMAINTI untuk memberikan pendampingan psikososial dan perlindungan hukum yang memadai bagi calon korban berinisial WMN.

Resmi Ditahan Setelah Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Pascagerebekan dan serangkaian pemeriksaan intensif, penyidik Subdit 3 Ditres PPA-PPO Polda NTT menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka VRLSN pada Sabtu (12/9/2026) berdasarkan serangkaian surat perintah penyidikan dan penahanan yang sah.

Sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Dittahti Polda NTT, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk, serta menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang dan dinyatakan sehat berdasarkan surat keterangan dokter. Penahanan pertama ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 12 September hingga 01 Oktober 2026. Tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Menanggapi pengungkapan kasus ini, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan yang memangsa warga NTT melalui jalur ilegal.

"Keberhasilan penjemputan paksa hingga penahanan tersangka TPPO ini adalah bukti keseriusan Polda NTT dalam melindungi masyarakat dari sindikat perdagangan orang. Kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas dan terukur kepada siapa saja yang mencoba merekrut dan memberangkatkan warga secara nonprosedural. Negara hadir untuk memutus rantai kejahatan ini," tegas Kombes Pol Henry Novika Chandra meneruskan pesan Kapolda NTT.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar daerah atau luar negeri melalui jalur yang tidak resmi, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar.