Jual Ikan Keliling Jadi Kedok, Satreskrim Polres TTS Bongkar Praktik Judi Online Terselubung

Jual Ikan Keliling Jadi Kedok, Satreskrim Polres TTS Bongkar Praktik Judi Online Terselubung

SOE, TTS — Praktik perjudian online (judol) yang dijalankan secara terselubung berhasil dibongkar Tim Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Modusnya terbilang tidak biasa, yakni memanfaatkan profesi sebagai penjual ikan keliling untuk menawarkan pemasangan nomor judi online kepada pelanggan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang di sebuah kediaman di Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS, Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu (29/8/2026) siang.

Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial DN (26) yang berperan sebagai bandar sekaligus pengelola perjudian online dan YF yang merupakan pemain.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian sehingga praktik perjudian tersebut dapat segera diungkap.

Menurut Kapolda, pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan jajaran Polda NTT dan Polres TTS dalam memberantas segala bentuk perjudian, termasuk perjudian online yang dilakukan dengan modus terselubung.

“Polri akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang meresahkan masyarakat. Peran serta masyarakat melalui informasi yang diberikan kepada kepolisian sangat penting dalam membantu pengungkapan dan pemberantasan praktik-praktik perjudian seperti ini,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan penegasan Kapolda NTT.

Kapolda NTT juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun karena selain merugikan diri sendiri dan keluarga, praktik perjudian dapat menimbulkan berbagai persoalan sosial dan gangguan kamtibmas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari judi online. Jangan menjadi pemain, bandar, maupun pihak yang membantu memfasilitasi kegiatan perjudian. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian, segera informasikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolres TTS AKBP Kristyan Beorbelmartino, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dan informasi aktif masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian online di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satreskrim Polres TTS melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan DN bersama YF di kediaman ibu DN, Kecamatan Kota Soe, pada Sabtu siang.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi aktif masyarakat yang resah. Kami menerjunkan tim untuk mengamankan pelaku di kediaman ibunya di Kecamatan Kota Soe, pada Sabtu (29/8/2026) siang,” ujar AKBP Kristyan.

Saat diamankan, DN diketahui tengah melakukan aktivitas pencatatan angka taruhan, sementara YF menyerahkan uang untuk pasangan judi.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, polisi menemukan bahwa DN telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Juni 2025.

Jual Ikan Keliling Sambil Promosi Judi

Modus yang digunakan DN cukup terselubung. Sehari-hari, DN berprofesi sebagai penjual ikan keliling. Namun, di balik aktivitas tersebut, ia memanfaatkan interaksi dengan para pelanggan untuk menawarkan jasa pemasangan nomor judi online.

Dengan cara itu, aktivitas perjudian seolah menyatu dengan rutinitasnya sebagai pedagang keliling sehingga tidak mudah dicurigai.

Untuk menjalankan aktivitas perjudian tersebut, DN diketahui mendaftarkan dua akun judi online. Dalam pengoperasiannya, transaksi dilakukan menggunakan rekening bank BRI atas nama calon istrinya, FDT.

Dari transaksi terakhir pada 27 Agustus 2026, DN memperoleh komisi sekitar Rp690.000 yang berasal dari pemotongan kemenangan pemain.

Polisi masih mendalami aliran transaksi serta aktivitas perjudian yang dilakukan DN, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan praktik tersebut.

Satu Tersangka, Satu Saksi

Kapolres TTS menegaskan, dari dua orang yang diamankan, penyidik baru menetapkan DN sebagai tersangka.

DN langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, YF belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi. YF dikenakan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.

“Untuk saat ini penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu DN, dan yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres TTS. Sementara YF masih berstatus sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor,” jelas AKBP Kristyan.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

Barang bukti tersebut terdiri dari: Dua unit telepon genggam, masing-masing Oppo A3x warna hitam dan Oppo A58 warna hijau, yang berisi akun judi online. Satu kartu ATM BRI atas nama FDT.

Dua buku tulis yang digunakan untuk melakukan rekapitulasi. Satu pulpen dan sejumlah kertas pasangan. Satu tas berwarna hitam bertuliskan “OKEY”. Uang tunai sebesar Rp790.000, yang terdiri dari keuntungan pelaku dan sisa uang taruhan milik saksi YF.

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum dan pembuktian perkara.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar (Kategori VI).

Saat ini penyidik Satreskrim Polres TTS tengah mempersiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain memproses tersangka, kepolisian juga akan menindaklanjuti keberadaan situs judi online yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Satreskrim Polres TTS akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengupayakan penutupan atau pemblokiran situs judi online yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk tidak hanya menindak pelaku di tingkat lokal, tetapi juga memutus akses masyarakat terhadap platform perjudian online yang berpotensi menimbulkan keresahan dan kerugian.

Kapolda NTT melalui Kabidhumas Polda NTT kembali menegaskan bahwa pemberantasan perjudian merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah NTT. Kami akan terus melakukan penindakan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online karena dampaknya tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat merusak kehidupan sosial dan keluarga,” pungkas Kombes Pol Henry Novika Chandra.