Kapolda NTT akan Tuntaskan Kasus KDRT yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Pada 2013 Silam

Kapolda NTT akan Tuntaskan Kasus KDRT yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Pada 2013 Silam

Tribratanewsntt.com - Polda NTT melalui Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota terus berupaya menuntaskan penyidikan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan tersangka Erik Bernaditus Mela terhadap istrinya Linda Brand.

Kasus ini sendiri terjadi pada 26 April 2022 silam dan pada tanggal 14 Maret 2019, Penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota saat itu telah menetapkan Erik Bernaditus Mela sebagai tersangka.

Mengenai perkembangan kasus ini pun, telah dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H dan Irwasda Kombes Pol. Zulkifli, S.S.TmK., S.H., M.M pada Rabu (31/8/2022).

Hadir dalam kegiatan itu, Kabidhumas Wadirpamobvit, Wadirreskrimum, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, serta para penyidik.

"Terkait kasus ini, Kapolda NTT meminta waktu untuk segera menuntaskannya", terang Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K usai mengikuti gelar perkara dimaksud.

Kapolda NTT juga berharap masyarakat yang mengetahui atau mempunyai informasi terkait kasus tersebut, untuk segera menghubungi pihak Kepolisian.

"Harapan bapak Kapolda, jika ada masyarakat yang mempunyai informasi agar segera menghubungi Polresta atau Polda NTT", imbuh Kabidhumas Polda NTT.