Kapolda NTT Dukung Penuh Penegakan Hukum Laut, Ditpolairud Berhasil Ungkap Bom Ikan di Perairan Pulau Parumaan
Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian laut dan melindungi masa depan masyarakat pesisir. Melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud), Polda NTT berhasil mengungkap dan menangani tindak pidana perikanan berupa praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di wilayah perairan Pulau Parumaan, Kabupaten Sikka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat nelayan yang resah dengan maraknya aktivitas illegal fishing menggunakan bom rakitan yang merusak ekosistem laut. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (17/1/2026), personel Ditpolairud Polda NTT melakukan penyelidikan intensif di perairan Pulau Parumaan.
Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan kebijakan pimpinan Polda NTT dalam menjaga sumber daya laut.
“Bapak Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum di wilayah perairan. Polri hadir untuk melindungi masyarakat nelayan serta menjaga laut NTT agar tetap lestari dan berkelanjutan,” ujar Kombes Pol Irwan Deffi Nasution pada Senin (19/1).
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati aktivitas mencurigakan sejumlah perahu motor. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan mesin kompresor yang masih aktif, selang udara ke dalam laut, serta ikan-ikan yang telah mati akibat ledakan bom. Seorang terduga pelaku berinisial RN, nelayan asal Pulau Parumaan, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa perahu motor, kompresor, alat selam, serta hasil tangkapan ikan.
Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial UD melarikan diri dengan perahu motor fiber dan membuang tas berisi lima bom ikan rakitan siap pakai ke laut. Hingga kini, yang bersangkutan masih dalam proses penyelidikan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.
Kombes Pol Irwan Deffi Nasution menegaskan bahwa penggunaan bom ikan merupakan kejahatan serius karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan terumbu karang dan merusak sumber penghidupan nelayan sendiri.
“Penindakan ini sejalan dengan arahan Kapolda NTT agar setiap pelanggaran hukum di laut ditindak tegas. Laut yang rusak hari ini akan mengancam kehidupan generasi masa depan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat pesisir untuk tidak terlibat dalam praktik penangkapan ikan ilegal serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan.
“Menjaga laut adalah menjaga kehidupan. Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama merawat kekayaan laut Nusa Tenggara Timur,” tutup Dirpolairud Polda NTT.
Humas Polda NTT
