Kapolda NTT Prioritaskan Penanganan Kasus Karhutla

Kapolda NTT Prioritaskan Penanganan Kasus Karhutla

Tribratanewsntt.com ,- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol. Drs. H. Hamidin bertekad memprioritaskan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah provinsi NTT.

Hal tersebut disampaikan jenderal bintang dua saat acara Comander Wish Kapolda NTT dan syukuran HUT Lalu Lintas ke-64 tingkat Polda NTT tahun 2019 di aula Ruang Rapat Utama (Rupatama) lantai III Mapolda NTT, Senin (23/8/2019).

"Karhutla menjadi agenda prioritas di wilayah NTT," ujar Kapolda NTT dihadapan para pejabat utama Polda NTT dan para Kapolres jajaran Polda NTT.

Kegiatan ini juga diikuti Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum, Irwasda Polda NTT, Kombes Pol. Tavip Yulianto.

Untuk menangani Karhutla di wilayah NTT Kapolda NTT berharap agar menggunakan jaringan yang paling bawah yakni Bhabinkamtibmas.

"optimalkan Bhabinkamtibmas di wilayah NTT dalam meningkatkan pelayanan dan mengatasi Karhutla di wilayah NTT," ujar Kapolda NTT.

Terkait dengan kasus Karhutla ini, Polres Flores Timur sudah menangani kasus ini sesuai Laporan Polisi nomor LP/12 /VIII/2019/NTT/Res Flotim/Sek Wulanggitang, tanggal 31 Agustus 2019.

"Korbannya dinas Kehutanan Kabupaten Flores Timur," ujar Kapolres Flores Timur, AKBP Deni Abrams, S.I.K. saat dikonfirmasi secara terpisah di Mapolda NTT, Senin (23/9/19).

Ia mengaku menerima laporan dari Vinsensius F. Keladu (41), kepala UPTKPH wilayah kabupaten Flores Timur.

Polisi sudah menetapkan tersangka Karhutla BHW (27) yang juga warga Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT.

Sabtu (31/9/2019) sekitar pukul 10.45 wita, pelapor Vinsensius F. Keladu mendapat telepon dari temannya bahwa telah terjadi kebakaran hutan di wilayah kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur.

Setelah itu pelapor bersama dengan teman lainnya melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara dan yang terbakar adalah wilayah kawasan hutan lindung Ilemuda yang berada di Desa Klaton Loe, kecamatan Wulanggitang, kabupaten Flores Timur.

Polisi mengamankan barang bukti yang antara lain satu buah cangkul penggaruk yang digunakan untuk menggaruk rumput, satu buah pemantik gas, Sebilah parang dengan ukuran panjang isi 50 centimeter, panjang gagang 15 centimeter yang di balut dengan karet warna hitam.

Ada pula satu batang kayu bekas terbakar, dua batang ranting kayu bekas terbakar dan abu bekas pembakaran. (*N)