Kapolres Belu Tegas Berantas Judi Sabung Ayam, Dua Arena di Atambua Dibongkar

Kapolres Belu Tegas Berantas Judi Sabung Ayam, Dua Arena di Atambua Dibongkar

BELU – Polres Belu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah Kabupaten Belu. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satreskrim Polres Belu bersama Tim Jatanras melakukan pembongkaran dan pembakaran dua arena yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi perjudian sabung ayam, Sabtu (23/5/2026).

Dua lokasi yang menjadi sasaran penertiban berada di wilayah Kuneru, Kelurahan Manuputin, Kecamatan Kota Atambua dan di Salala, Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak.

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan tindakan tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian sabung ayam yang meresahkan warga.

“Begitu menerima laporan masyarakat, Satreskrim bersama Tim Jatanras langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penertiban. Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Belu dalam menindak segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Belu,” ujar AKP Rachmat Hidayat.

Ia menjelaskan, lokasi pertama yang berada di Kuneru sebelumnya pernah dibongkar pada 16 Mei 2026. Namun, polisi kembali melakukan pembongkaran sebagai langkah antisipasi agar arena tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas perjudian.

“Kami antisipasi karena lokasi tersebut cukup strategis dan jauh dari pantauan sehingga berpotensi kembali dipakai untuk perjudian,” jelasnya.

Sementara di lokasi kedua di Salala, Desa Kabuna, personel Satreskrim Polres Belu langsung melakukan pembongkaran arena yang diduga digunakan sebagai tempat sabung ayam.

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, pemberantasan perjudian membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat melalui penyampaian informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Belu untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian maupun pelanggaran hukum lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres Belu.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat bahwa Polres Belu telah menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat digunakan secara gratis untuk pelaporan cepat terkait gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya.

Dengan langkah tegas tersebut, Polres Belu berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku perjudian sekaligus menciptakan situasi keamanan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Belu.

#PoldaNttPenuhKasih