Polres Malaka Amankan Dua Warga Diduga Aniaya Satwa Dilindungi, Polda NTT Tegaskan Penegakan Hukum

Polres Malaka Amankan Dua Warga Diduga Aniaya Satwa Dilindungi, Polda NTT Tegaskan Penegakan Hukum

Malaka — Kepolisian Resor Malaka mengamankan dua orang warga Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seekor kera/monyet. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga ketertiban sekaligus melindungi satwa dari perlakuan kekerasan.

Kedua terduga pelaku diamankan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 07.00 WITA oleh Unit Buser Satreskrim bersama Unit IV Satintelkam Polres Malaka di Dusun Raihenek, Desa Rainawe.

Adapun identitas keduanya yakni JX (35), seorang petani, serta JRD (18) yang masih berstatus pelajar. Keduanya merupakan warga Dusun Raihenek C, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun kepolisian, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (22/1/2026). Terduga pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap satwa jenis kera/monyet dengan menggunakan senapan angin dan kayu.

Saat ini, kedua warga tersebut telah diamankan di ruang Satreskrim Polres Malaka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda NTT mendukung penuh langkah cepat Polres Malaka dalam menindak setiap perbuatan yang melanggar hukum, termasuk tindak kekerasan terhadap hewan.

“Polri tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan, baik terhadap sesama manusia maupun terhadap hewan. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera,” tegas Kombes Pol Henry.

Ia menambahkan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan proses penyelidikan yang profesional dan transparan.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau kekerasan terhadap satwa. Apabila ada kejadian yang berpotensi melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditangani sesuai prosedur,” tambahnya.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para terduga pelaku serta saksi-saksi guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil penyidikan.