Tribratanewsntt.com,-
Mulai pukul 10.00 s/d 12.00 wita Polres Flotim melaksanakan pengamanan Eksekusi tanah dan bangunan di Kelurahan Postoh Kec. Larantuka Kab. Flores Timur dalam perkara perdata, Rabu ( 28/02/2018 ).
Pengamanan eksekusi ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor : 1/Pdt.G/2015/PN.Lrt, 12 Mei 2015, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 99/Pdt/2015/PT Kupang, 01 Oktober 2015, Jo Putusan Kasasi MA Nomor : 552 K/ Pdt / 2016, 14 Juni 2016 dan Pembacaan Eksekusi Nomor : 1 / Pdt.Eks / 2018 / PN. Lrt tanggal 22 Pebruari 2018 tentang Putusan Eksekusi Perkara Perdata.
Dalam pengaman eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Flotim AKBP Arri Vaviriyantho, S.IK, M.Si, Wakapolres Flotim Kompol Gede Putra Yase, SH, para Pejabat utama, dan 63 personel Polres Flotim. Selain dari Polres Flotim pengamanan juga melibatkan unsur TNI AD dari Kesatuan Kodim 1624 / Flotim yang berjumlah 10 orang, dan 25 orang dari Staf Panitera Pengadilan Negeri Larantuka.
Sebelum melaksanakan pengamanan eksekusi tanah dan bangunan tersebut Kapolres Flotim memberikan arahan – arahan sebagai berikut :
-
Bahwa pelaksanaan himbauan dari Juru sita maupun dari Kasat Binmas agar mematuhi amar dari Putusan Pengadilan dan sudah inkrah dari Mahlkamah Agung.
-
Sat Sabhara menempati posisi yang sudah ditentukan dan yang paling utama melindungi Juru Sita dan pihak Panitera apabila ada perlawanan dari pihak yang akan di eksekusi, kemudian awasi perpindahan barang – barang milik penggugat.
-
Sat Lantas antisipasi kemacetan kendaraan di jalan kalau terjadi kemacetan agar dialihkan ke tempat lain.
-
Kalau terjadi perlawanan dan eskalasi meningkat agar Sat Reskrim segera lakukan tindakan dan bawa ke mako.
-
Tim negosiator dibawah pimpinan Kasat Binmas agar memberikan himbauan kepada kedua belah pihak yang bermasalah maupun para pengunjung / masyarakat yang menonton.
Eksekusi tanah ini berlangsung sekitar dua jam, dan selama proses eksekusi tersebut situasi dapat terlaksana dengan tertib, lancar dan aman terkendali.