Kapolres Mabar pimpin gelar Konferensi Pers terkait beberapa kasus yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Mabar
Tribratanewsntt.com,- Satuan Reserse Kriminal berhasil menyelesaikan beberapa kasus tindak pidana beberapa bulan belakangan ini. Menanggapi hal tersebut Polres Mabar menggelar Konferensi Pers di Mapolres Mabar, Senin (16/4/2018).
Adapun kasus yang berhasil diselesaikan oleh Sat Reskrim Polres Mabar yakni, kasus Pembunuhan, Pengeboman ikan, Pemerkosaan, penganiayaan, dan Pencurian
Kapolres Mabar AKBP Julisa Kusumowardono, S.I.K., M.Si di dampinggi Kabagops AKP Efferhad R. Ludony dan Kasat Reskrim Iptu I Dewa GD Ditya Krishnanda, S.I.K. menyampaikan serta memberikan uraian dari kasus – kasus tersebut kepada para awak media serta undangan yang turut hadir dalam kegiatan itu.
Beberapa uraian yang disampaikan oleh Kapolres Mabar yakni, Kasus Pembunuhan terkait penemuan rangka manusia di Bukit Cinta pada bulan November 2017, TKP, pelaku dan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Pemerkosaan atau persetubuhan di kebun Losbaba, Wae Kesambi, Desa Batu Cermin dengqn Korban M (18),wanita status pelajar dan pelaku berjumlah 2 orang yaitu, HA (20), serta pasal yang dipersangkakan yakni, pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Dengan ancaman 12 tahun penjara. Terhadap pelaku NLS yang masih berumur 16 tahun dengan alasan tidak ditahan dikarenakan Polres Mabar belum memiliki sel untuk anak, sehingga dititipkan kepada orang tua dengan jaminan tidak akan melakukan tindakan pidana yang sama ataupun yang lainnya.
Kasus Pengeboman ikan yang yang mana pelaku melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di Perairan Pulau Sebabi, Desa Batu Tiga, Kecamatan Komodo pada (24/32018 ). Pelaku HN diperdangkakan dengan pasal 84 ayat ( 1 ) UU No. 45 Tahun 2009 perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara.
Kasus Pencurian Baju sebanyak 1.500 lembar di gudang toko milik saudara Alimidin, Kampung Tengah. Pelaku RD di tahan di rutan Polres Mabat dan dipersangkakan dengan pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Kasus Penganiayaan ( premanisme ) di Pelabuan Pelni Labuan Bajo pada (26/2/2018) silam. Pelaku YAP yang memukul korban Alifka karna tidak memeberikan uang kepada pelaku untuk saat ini di tahan di Rutan Polres dan dipersankakan dengan pasal 351 ayat ( 1 ) dengan ancaman 2, 8 tahun Penjara. Kasus sudah P21 selanjutnya melakukan tahap penyerahan TSK dan BB.
Kasus Pencurian Gitar di Gereja Pantekosta Labuan Bajo pada tanggal (15/2 2018). Pelaku SDG di tahan di Rutan Polres Mabar. Pelaku membongkar gembok pintu menggunakan obeng kemudian masuk dan mengambil gitar sebanyak 2 buah dengan yang harga berkisar 15 juta. Pelaku dipersangkakqn dengan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3 KUHP Subs Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke 5 KUHP sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kegiatan konferensi pers ini bertujuan untuk memberikan informasi serta mengklarifikasi kasus tindak Pidana yang sudah di tanggani hingga memproses para pelaku tindak kejahatan di wilayah Manggarai Barat.
Kapolres Mabar menyampaikan terima kasih kepada undangan yang hadir dan meminta agar bekerjasama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di Manggarai Barat jika ada di temukan suatu tindak pidana agar sesegera melaporkan ke pihak Kepolisian.