Kapolres Rote Ndao Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyelundupan WNA China

Kapolres Rote Ndao Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyelundupan WNA China

Tribratanewsntt.com, Rote Ndao – Bertempat di lobi utama Mapolres Rote Ndao, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., menggelar konferensi pers pada Selasa (28/05/2024) untuk membeberkan kronologis penangkapan tiga orang yang diduga sebagai penyelundup Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh para awak media, Kapolres Mardiono didampingi Kasat Reskrim AKP Markus Yosepus Foes, S.H., dan Kasubsi PIDM Si Humas AIPTU Anam Nurcahyo, S.I.P., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima mengenai sebuah kapal yang diduga mengangkut WNA berada di perairan selatan Pulau Rote.

“Hari itu (Sabtu, 26 Mei) kami mendapat informasi sekitar pukul 10.00 Wita. Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung bergerak dan melakukan patroli di sekitar perairan selatan Pulau Rote,” jelas Kapolres Mardiono.

Pada pukul 15.00 Wita, kapal yang dicari akhirnya ditemukan. Setelah diberhentikan dan diperiksa, didapati bahwa kapal tersebut mengangkut tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia bersama dua orang WNA asal China. Para ABK dan WNA tersebut kemudian dibawa ke daratan Pulau Rote melalui Pelabuhan Rakyat Oebou dan selanjutnya ke Mapolres Rote Ndao untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang-barang lainnya yang terdapat di kapal diamankan di Mapolres Rote Ndao, sementara kapal itu sendiri diamankan di perairan Pulau Landu dengan pengawasan personel Polres Rote Ndao.

Para terduga pelaku yang diamankan antara lain AGW (44) dan I (37) dari Kabupaten Sikka, serta K (38) dari Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan. Dua WNA asal China yang diamankan adalah WWH dan WQH. Pelaku diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyelundupan manusia dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kapal kayu berlapis fiber bernama “VIDU”, satu buah GPS, dan uang kertas sejumlah Rp280 ribu dari terduga AGW serta I.

“Untuk tiga terduga pelaku, kami sudah amankan di Mapolres dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk warga China, kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi,” tutup Kapolres Mardiono.

Konferensi pers ini menunjukkan komitmen Polres Rote Ndao dalam memberantas penyelundupan manusia dan menjaga keamanan wilayahnya dari ancaman paham radikalisme dan kegiatan ilegal lainnya. Semoga tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa.