Kapolres Sumba Barat cek Hasil Penjaringan Gelar Operasi Rutin
Tribratanewsntt.com – Berkenaan dengan gelar Operasi Rutin yang tengah dilakukan oleh jajaran Polres Sumba Barat, Minggu (29/10/2017) bertempat di halaman Ruangan Lantas Polres Sumba Barat telah dilakukan pengecekan barang bukti hasil gelar Operasi Rutin kendaraan R2, R4 dan R6 serta barang bukti Laka Lantas oleh Kapolres sumba Barat AKBP Muhamad Erwin. Selama proses pengecekan turut mendampingi Kapolres, KBO Lantas Polres Sumba Barat Aiptu Lalu Rastra Wirawan.
Pada pengecekan yang dilaksanakan sekitar pukul 18.20 Wita malam, KBO Lantas Polres Sumba Barat berkesempatan melaporkan kepada Kapolres Sumba Barat bahwasanya hasil operasi rutin berhasil menjaring kendaraan R2, R4 dan R6 sebanyak 63 kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat berupa SIM dan STNK serta kendaraan tidak sesuai dengan standar, yaitu motor yang telah dimodifikasi, menggunakan knalpot racing dan tidak dilengkapi lampu. Adapun rincian kendaraan hasil operasi rutin adalah R2 sebanyak 27, R4 sebanyak 6, R6 sebanyak 4 dan Teguran sebanyak 26 serta Barang Bukti Laka Lantas sebanyak 4 kendaraan.
Melalui giat pengecekan kali ini Kapolres Barat Sumba Barat menyampaikan beberapa penekanan kepada seluruh jajaran yang hadir terkait :
- Kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas sehingga sering menyebabkan terjadinya pelanggaran maupun laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
- Banyaknya para pemuda yang mengendarai kendaraan sambil mengkomsumsi miras serta didukung dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi sehingga timbul keinginan untuk mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan di jalan raya yang dapat membahayakan pengendara maupun orang lain.
Untuk mengurangi pelangaran maupun laka lantas agar fungsi lalu lintas tingkatkan operasi rutin dengan melibatkan fungsi Sabhara, Bimas dan fungsi Intelkam serta dalam melaksanakan operasi harus dilaksanakan di semua daerah yang berada di wilkum Polres Sumba Barat baik di tingkat Kecamatan maupun tingkat Kota/Kabupaten guna memberi efek jera bagi pengguna kendaraan.*
(SD/12).