Kasat Reskrim Polres Mabar, menghadiri Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri

Kasat Reskrim Polres Mabar, menghadiri Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri

Tribratanewsntt.com - Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) Iptu Ridwan, S.H., menghadiri Sosialisasi Pengawasan Pilkada Serentak 2020, Netralitas ASN, TNI dan POLRI, yang diadakan Bawaslu Kabupaten Mabar, Rabu (19/02/2020) di Aula Green Prundi, Kompleks BTN Bandara Komodo, Kel. Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Mabar.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Plt. Sekda Mabar Ismail Surdi, Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Ridwan,S.H., Romo Silvianus Mongko dan Ketua/Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Kasi Pidum Kejari Mabar Maman Limbong,S.H., Perwakilan Danki Brimob Subden IV Labuan Bajo Brigpol F.X. Radja, Perwakilan Danposal Labuan Bajo Serda Analis, Perwakilan Kantor Imigrasi Labuan Bajo Zulham Sudibyo, Perwakilan RSUD Pratama Komodo Ingrid F. Pano, Perwakilan Kantor Kemenag Mabar Edu Radasala, Panwascam dari 12 Kecamatan, Sekcam dari 12 Kecamatan, perwakilan ASN dari setiap Instansi, para Ketua dan sekertaris Partai Politik dan seluru Panwascam dari 12 Kecamatan.

Ketua Bawaslu Simeon S. Sofian kepada media mengatakan, untuk menegakan netralitas ASN, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan perundang-undangan.

“ketidaknetralan ASN dapat mengakibatkan keberpihakan dan ketidakadilan dalam pembuatan kebijakan dan penyelenggaraan pelayanan serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat”, Kata Sofian.

Dijelaskanya, salah satu aspek penting dalam penegakan netralitas ASN adalah aspek pengawasan.

“Kita semua memiliki kewajiban untuk saling mengawasi. Apabila ditemukan ada ASN yang terlibat aktif dalam politik dapat disampaikan kepada Bawaslu untuk dapat ditindaklanjuti sesuai perundang-udangan yang berlaku”, imbuhnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Ridwan, S.H. menyampaikan, berkaitan dengan Netralitas TNI/Polri, dimana bagi anggota Polri sendiri telah diatur dalam undang-undang Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Polri, Sementara untuk Anggota TNI sudah diatur dalam Undang-Undang No 34 Tahun 2004 Tentang TNI.

“Ada yang mengetahui terdapat Oknum Anggota Polri yang turut aktif secara langsung maupun sembunyi-sembunyi agar dapat melaporkan langsung kepada bagian Propam Polres Mabar terkait dengan Keterlibatan Anggota Polri tersebut, tentunya akan kami rahasiakan identitas pelapor,” tuturnya

Iptu Ridwan, S.H., juga menambahkan terkait dengan Pilkada Kabupaten Mabar Tahun 2020 ini kami berharap informasi, kerjasama dan dukungan dari Masyarakat agar turut membantu kami dalam menjaga keamanan bersama.