Kasat Reskrim Polres Rote Ndao : Terduga Penggelapan R2 Berhasil Diamankan, Pemeriksaan Intensif Dilakukan

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao : Terduga Penggelapan R2 Berhasil Diamankan, Pemeriksaan Intensif Dilakukan

Dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh MM/Laki Laki/34 Thn/Nelayan/Timor dengan Nomor : LP/B/17/II/2025/SPKT/RES RND/ POLDA NTT Tanggal 18 Februari 2025 berhasil diungkap Unit Reskrim Polres Rote Ndao.

Berawal pada Kamis 16 Januari 2025, Terlapor ND/Minang/Laki Laki/ 38 Thn/Pedagang/Islam/ Desa Permai Indah Kota Baru Kota Sungai Penuh Jambi, Menemui Saksi DDS dikios milik saksi dengan tujuan untuk menyewa motor saksi selama 1 (Satu) bulan dengan biaya sewa Rp.1.500.00,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).

Saksi DDS kemudian menghubungi ED (Istri Pelapor) bahwa ada orang yang ingin menyewa motor dan hal ini disetujui oleh ED dengan kesepakatan motor akan diserahkan  pada Jumat 17 Januari 2025.

Motor yang disewakan adalah Motor Honda Beat warna merah hitam dengan No.Pol DH 2665 GE kepada ND (Terlapor) dengan kesepakatan biaya sewa sebesar Rp.1.500.000.- (Satu juta lima ratus ribu rupiah)

Pada Sabtu 18 Februari 2025 atau tepat 1 (Satu) bulan Motor Honda Beat  disewakan kepada Terlapor (ND), MM (Pelapor) dan Istrinya ED (Istri Pelapor) menuju kontrakan ND (Terlapor) dengan tujuan untuk mengambil motor yang disewakan. Namun Nasib Naas dialami oleh MM dan ED sebagai pemilik Motor karena ND sudah tidak berada di kontrakannya.

Upaya Penyelidikan dilakukan oleh Unit Reskrim Polres Rote Ndao dan diperoleh informasi bahwa motor tersebut telah keluar dari kabupaten rote ndao melalui pelabuhan pantaibaru.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST.,M.K.P melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao menjelaskan "Setelah Terduga pelaku (ND) berhasil dideteksi keberadaannya kemudian Unit Reskrim Polres Rote Ndao berkoordinasi dengan Polsek Batu Putih Polres Timor Tengah Selatan untuk bersama sama mengamankan Terduga Pelaku" Ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao.
"Terduga pelaku Tindak pidana penggelapan (ND) ini diamankan bersama 1 (Satu) orang rekannya inisial HY usia 39 Tahun berikut barang bukti 1 (Satu) unit  SPM Honda Beat No.Pol DH 2665 GE,Sekitar  Pukul 01.00 Wita Oleh Kapolsek Batu Putih Iptu Junedi Lian, S.H kemudian diserahkan kepada Anggota Sat Reskrim Polres Rote Ndao" jelas Kasat
"Saat ini Terduga Pelaku (ND) sudah tiba dari kupang dengan pengawalan anggota sat reskrim Poles Rote ndao, Karena masih dalam tahap penyelidikan maka akan terus dilakukan pengumpulan baket secara intensif oleh Unit Pidum Polres Rote Ndao" tutup Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Markus Y Foes, S.H.