Kasus Judi yang Melibatkan Anggota DPRD Kota Kupang dinyatakan Lengkap oleh Kejati NTT

Kasus Judi yang Melibatkan Anggota DPRD Kota Kupang dinyatakan Lengkap oleh Kejati NTT
Tribratanewsntt . com ,- Dit Reskrimum Polda NTT siang tadi sekitar pukul 11.00 Wita melakukan tahap 2 kasus judi samgong yang melibatkan salah satu oknum anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Hanura, Senin (31/7/17). Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan tinggi NTT para tersangka yang berjumlah empat orang ini yakni PEM, BS, RN dan RYKK dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang Drs. Titus Uly untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.  Sebelumnya Dit Reskrimum telah melakukan jumpa pers sehari setelah melakukan penangkapan pada tanggal 17 Juli 2017 lalu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan permainan judi samgong di rumah kontrakan salah satu tersangka.  Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. mengatakan bahwa keempat orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal 303 bis ayat 1 dan 2 KUHP sehingga dalam proses penyidikan tidak ditahan. "keempat tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejati NTT berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi NTT nomor : B/1294/P.3.4/Ep.1/07/2017, tanggal 27 Juli 2017 perihal pemberitahuan penyidikan perkara pidana atas tersangka BS dan kawan-kawan dinyatakan lengkap (P21)." Jelas Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. di ruangan kerjanya.  Kabid Humas Polda NTT  juga menghimbau kepada masyarakat NTT agar tidak merasa sungkan untuk melaporkan segala bentuk kegiatan kriminal yang meresahkan masyarakat.