Kasus Kematian Sebastian Bokol Masuk Babak Baru, Tujuh Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejati NTT

Kasus Kematian Sebastian Bokol Masuk Babak Baru, Tujuh Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejati NTT

Kupang – Penanganan kasus kematian Sebastian Bokol alias Tian akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang dan mendalam, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur resmi menyatakan berkas perkara tujuh tersangka lengkap atau P-21.

Dengan keluarnya P-21 tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT langsung melanjutkan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Dirreskrimum Polda NTT, Sigit Hariyono, mengatakan bahwa berkas tujuh tersangka telah dinyatakan memenuhi seluruh syarat formil maupun materil sebagaimana petunjuk dari jaksa peneliti.

“Kami telah menerima surat P-21 dari Kejati NTT. Seluruh petunjuk yang diberikan jaksa telah dipenuhi, sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar Kombes Pol. Sigit Hariyono, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, tujuh tersangka yang kini resmi dilimpahkan masing-masing berinisial MAD, FMN, JK, HVGYS, AKAP, APFM, dan WIT.

Menurutnya, penyidik Ditreskrimum Polda NTT telah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan ketujuh tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui Kejaksaan Negeri Kupang.

“Pelimpahan ini berdasarkan surat Kejati NTT Nomor B-1677/N.3.4/Eoh.1/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang menyatakan berkas tujuh tersangka lengkap,” jelasnya.

Kombes Pol. Sigit menegaskan, keluarnya P-21 menjadi bukti bahwa penyidik serius dan teliti dalam mengurai rangkaian peristiwa pidana dalam kasus ini.

“Perkara ini cukup kompleks karena terdapat sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, pengeroyokan hingga penganiayaan,” tegasnya.

Sebelumnya, untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah menggelar rekonstruksi kasus pada Kamis, 4 Desember 2025. Rekonstruksi dipimpin oleh Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy.

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 26 adegan diperagakan sesuai hasil penyelidikan guna memastikan kesesuaian kronologi dan peran masing-masing tersangka.

Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa korban diduga dikeroyok oleh tujuh pelaku hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dibawa dan dibakar di kawasan Kali Mati Liliba, tepatnya di RT 045/RW 016, Kelurahan Liliba, Kota Kupang.

Rekonstruksi berlangsung di sejumlah titik tempat kejadian perkara dan menyita perhatian warga yang memadati lokasi.

Dirreskrimum menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menuntaskan kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.

“Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Selanjutnya, proses peradilan akan berjalan di pengadilan,” pungkas Kombes Pol. Sigit Hariyono.

#PoldaNTTPenuhKasih