Kasus Penyelundupan Manusia P-21, Polda NTT Serahkan Tersangka WNA Bangladesh ke Kejaksaan
Kupang, NTT — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana Penyelundupan Manusia setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, pukul 14.00 WITA, di Ruang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Tersangka yang diserahkan adalah RM (29), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia. Penyerahan dilakukan Penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTT dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum. Tersangka diserahkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Pelimpahan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/IX/2025/SPKT.DITKRIMUM/Polda NTT, tanggal 2 September 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/533/IX/2025/Ditreskrimum, tanggal 10 September 2025; Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/102/IX/2025/Ditreskrimum, tanggal 16 September 2025; dan Surat Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-396/N.3.4./Etl/01/2026, tanggal 23 Januari 2026, yang menyatakan berkas perkara atas nama Roman Miah telah lengkap (P-21).
Tersangka dijerat dengan Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atau Pasal 113 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Nomor 83 daftar perubahan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan, khususnya terhadap kejahatan lintas negara.
“Polda NTT berkomitmen penuh dalam penanganan perkara tindak pidana penyelundupan manusia. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius yang melibatkan jaringan dan berdampak luas, sehingga penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas hingga ke tahap penuntutan,” tegas Kapolda NTT melalui Kabidhumas.
Lebih lanjut, Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa koordinasi antara penyidik Polda NTT dan pihak Kejaksaan berjalan dengan baik sehingga proses penyidikan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, hari ini penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, proses hukum akan menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan di pengadilan,” jelasnya.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada praktik penyelundupan manusia maupun kejahatan transnasional lainnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah NTT dari segala bentuk kejahatan, termasuk kejahatan lintas negara, demi menjaga keamanan dan kedaulatan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur,” pungkas Kabidhumas.
Humas Polda NTT
