Kasus Tipikor Awalolong, Kapolda NTT Perintahkan Proses Penyidikan Profesional dan Tidak Boleh diintervensi Siapapun

Kasus Tipikor Awalolong, Kapolda NTT Perintahkan Proses Penyidikan Profesional dan Tidak Boleh diintervensi Siapapun

Tribratanewsntt.com,- Penyidikan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung berserta Fasilitas lain pulau Siput Awalolong Kebupaten Lembata dinas Kebudayaan dan Pariwisata T.A. 2018 dan T.A. 2019 sesuai dari petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang dilengkapi oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda NTT dan berkas akan dikirim ke JPU.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos, S.I.K., Jumat (7/5/2021).

"Penyidikan kasus Awalolong sesuai dari petunjuk JPU sedang dilengkapi dan berkas akan dikirim ke JPU" jelas Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos, S.I.K.

Kasus tindak pidana korupsi ini, penyidik Ditreskrimrsus Polda NTT telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing SS Selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan AYTL selaku Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara sebagai Kontraktor Pelaksana dan ada penambahan satu orang tersangka berinisial MAB.

"Sesuai petunjuk JPU, aset pelaksana pekerjaan telah disita dan berkas dua jilid telah disiapkan untuk dilimpahkan kembali ke JPU, dan penambahan MAB sebagai tersangka, "ujarnya.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut adalah 1.446.891.718.27 (satu miliar empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan belas rupiah dua puluh tujuh sen).

Penyidik juga telah mengamankan barang bukti  berupa lima box plastik berisikan Dokumen penyusunan anggaran, Dokumen perencanaan teknis, proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak, dokumen pengawasan teknis, dokumen pembayaran (perencanaan teknis dan pelaksanaan) serta aliran penggunaan dana pembayaran (perencanaan teknis dan pelaksanaan).

Mantan Kabidhumas Polda NTT ini juga mengatakan bahwa proses penyidikan tindak pidana korupsi dilakukan secara profesional.

"Proses penyidikan tindak pidana korupsi diwilayah hukum Polda NTT sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Kapolda NTT dilakukan secara profesional dan hati-hati dan kita yakinkan bahwa proses penyidikan kasus ini tidak boleh diintervensi oleh siapapun atau kelompok manapun apalagi untuk kepentingan politik tertentu, semua berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah"tegasnya.