Kasus TPPO, Dokumen Identitas Diri Para Korban Dipalsukan oleh TSK

Kasus TPPO, Dokumen Identitas Diri Para Korban Dipalsukan oleh TSK

Tribratanewsntt.com - Kembali Ditreskrimum Polda NTT melakukan Konferensi pers terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Polisi (LP) nomor 316 yang dilaporkan di SPKT Polres TTS pada tanggal 9 Oktober tahun 2018, tentang TPPO", kata Panit I Trafficking Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT, Iptu Johanes Suhardi, S.Sos, M.H kepada awak media di Mapolda NTT, Selasa (16/10/2018).

Adapun korban dalam kasus ini yakni, FS (19), wanita asala Desa Mauleum, Kec. Amanuban Timur, TTS, SPL (29) wanita asal Desa Manleten, Kec. Tasifeto Timur, Kab.Belu dan LDS (21) wanita asal Desa Kiutetaf, Kec. Kupang Tengah, Kab. Kupang.

Sedangkan para tersangka yakni, PT (31) pria asal Oesapa, Kota Kupang dan PDS (38) pria asal Kel.Baubau, Kec. Kupang Timur, Kab. Kupang.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa, para korban direkrut oleh tersangka PT di kampungnya masing-masing yakni di Kab.TTS, Kab.Belu dan Kab.Kupang tanpa sepengetahuan dari orang tua para korban dan juga tanpa membawa dokumen apapun. Para korban kemudian diserahkan dan ditampung selama satu minggu kepada tersangka PDS yang adalah Kepala Cabang PT. Tugas Mulia yang beralamat di Oesapa, Kota Kupang.

Selama satu minggu ditampung di tangan PDS, kemudia di kantornya, PDS lalu membuat dokumen palsu untuk para korban untuk selanjutnya diberangkatkan ke Medan melalui Bandara Eltari Kupang.

" Kami juga sudah melakukan pemeriksaan di kelurahan Baubau bahwa yang bersangkutan tidak pernah membuat surat keterangan domisili di sana", ungkapnya.

Para TSK dikenakan pasal 2, pasal 10, pasal 19 UU nomor 21 tahun 2017, tentang pemberantasan TPPO.(Rf)