Kedapatan Miliki Shabu, Seorang Pria Asal Labuan Bajo Diamankan Jajaran Polda NTT

Kedapatan Miliki Shabu, Seorang Pria Asal Labuan Bajo Diamankan Jajaran Polda NTT
Barang bukti satu klip serbuk kristal yang diduga Narkoba jenis shabu yang di simpan di dalam plastik kecil yang diamankan petugas Satnarkoba Polres Mabar

Tribratanewsntt.com - Anggota Satresnarkoba Polres Manggarai Barat, Polda NTT mengamankan seorang Pria asal Labuan Bajo yang diduga memiliki Narkotika jenis Shabu. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa shabu dan satu buah Handphone Merek Infiniks.

Adapun pelaku yang diamankan berinsial M (23), yang merupakan warga asal Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Hal inipun dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., Jumat (18/3/2022) saat dikonfirmasi di Mapolda NTT.

Kabidhumas menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari personel Satresnarkoba Polres Manggarai Barat mendapatkan informasi bahwa diduga adanya seseorang yang membawa shabu. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa salah seseorang yang berinisial M di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo pada hari Rabu, (16 Maret 2022) lalu, sekitar Pukul 22.30 Wita.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga M ditemukan Barang Bukti satu klip serbuk kristal yang diduga Narkoba jenis shabu dengan berat 0,70 gram yang di simpan di dalam plastik kecil di dalam bungkusan Rokok Sampoerna Mild. Selanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah Handphone Merek Infiniks", jelas Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.

Atas kejadian tersebut, pelaku dibawah ke Mapolres Manggarai Barat untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

"Saat ini M dan barang bukti telah diamankan di Polres Mabar. Pelaku ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus", pungkasnya.