Lagi, Polda NTT Bekuk Dua tersangka Kasus TPPO
Tribratanewsntt.com ,- Direktorat Reskrimum Polda NTT siang tadi (16/10) menggelar jumpa pers terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kali ini Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berinisial PT (31) dan PDS (38).
Dalam aksinya tersangka memalsukan identitas dan dokumen korban tanpa sepengetahuan korban.
Para tersangka juga sudah sering melakukan aksinya dan mendapat bayaran Rp 1 juta per orang.
Awalnya pada bulan Agustus 2018, tersangka berinisial PT (31) merekrut Fransiska Sopbaba (19) warga Desa Mauleum Kecamatan Amanuban Timur Kabupaten TTS, Sisilia Priska Lawa (29), tidak bersekolah dan berasal dari Desa Manletan Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu serta Lusia da Silva (21) warga Desa Kiutetaf Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.
Tersangka PT ini yang mengambil dan merekrut para korban untuk diserahkan kepada tersangka PDS tanpa dilengkai dokumen misalnya KTP, Kartu Keluarga dan Surat persetujuan Orang Tua.
“Karena tidak dilengkapi dengan dokumen tersebut maka PDS ini membuat Surat Keterangan berdomisili yang dibuat di Babau. Yang bersangkutan juga sudah sering membuat surat seperti ini di Babau, tanda tangan Sekretaris Lurah discan dan dicap dengan menggunakan sebuah computer yang kami jadikan sebagai barang bukti” Ujar Panit I Traffiking Iptu Johanes Suhardi, S.Sos., MH.
“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan di Kelurahan Babau bahwa yang bersangkutan tidak pernah membuat surat keterangan berdomisili disana dan korban ini bukan merupakan warga Babau” tambahnya.
Selama proses perekrutan ini PDS selalu melakukan komunikasi dengan saudara S yang berada di Medan dan S membeli tiket dan mengirim kode bokingnya.
Pada tanggal 28 Agustus 2018 para korban dikirim ke Medan melalui bandara Eltari Kupang dan diantar oleh tersangka PT.
“Setibanya di Medan ketiga korban dijemput oleh saudara S dan ditampung dirumahnya kurang lebih dua hari, namun para korban melarikan diri ke salah satu Susteran yang ada di kota Medan. Kemudian ketiga korban tersebut dijemput oleh Wakil Gubernur NTT Yoseph Naisoi dan dibawa kembali ke Kupang” Jelas Iptu Jhon.
Disebutkan pula kalau tersangka PT pernah dan sering terlibat kasus TPPO. Ia juga baru bebas dari Lapas Kupang pada Februari 2018 dalam kasus yang sama setelah menjalani hukuman kurang lebih lima tahun di LP.
Tahap selanjutnya pasca menangkap dan menahan kedua tersangka, polisi sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi NTT. (**NO**)