Operasi Gabungan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor

Operasi Gabungan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor

Petugas Satlantas Polres Manggarai Barat (Mabar) bersama Samsat Mabar, memeriksa surat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pengendara sepeda motor dan mobil saat dilakukan operasi pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Trans Lembor – Ruteng, Kamis (13/2),

Operasi tersebut bertujuan untuk menekan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dalam operasi tersebut petugas menemukan sejumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Tim gabungan terdiri dari Satlantas Polres Mabar, Samsat Mabar dan kerjasama dengan BRI.

Kepala UPTD. Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Mabar Agustinus Geong, S.H., bahwa UU nomor 22 tahun 2009, telah diatur bahwa bayar pajak tahunan adalah wajib. Bagi Pajak Kendaraaan yang sudah mati bisa langsung bayar pajak, banyaknya terjadi kecelakaan kendaraan sudah tidak layak dipakai dan juga tidak bayar pajak.

Ia menjelaskan, membayar pajak tahunan kendaraan itu bisa mendapat pengesahan dari setiap Samsat yang ada di kabupaten/ kota.

“Tentu kapan pengendara itu tidak membayar pajak, aparat kepolisian bisa memberhentikan mereka karena melanggar peraturan berlalu lintas,” katanya.

Kasat Lantas Polres Mabar Iptu Firamuddin juga menambahkan, pelaksanaan operasi razia gabungan untuk mengecek dan memastikan para pengendara baik motor dan mobil selalu mematuhi aturan lalu lintas baik dari kelengkapan surat.

”kondisi kendaraan masih layak atau tidak dan kelengkapan atribut berkendara yang sudah sesuai dengan standar keamanan berkendara, rambu-rambu lalu lintas dan tentunya untuk menilang dan mendenda bagi yang melanggar atau lalai dalam melaksanakan peraturan lalu lintas tersebut,” ujar Iptu Firamuddin.

”ketika pengendara kena tilang, petugas hanya mencatat identitas, jenis pelanggaran, lokasi tilang, nomor resi tilang, dan besaran denda,” tambah Iptu Firamuddin

Selanjutnya, jelas Iptu Firamuddin petugas akan mengirim data keserver BRI, kemudian BRI akan mengirimkan SMS ke nomor ponsel pelanggar disertai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI.

”Apabila pelanggar tidak memiliki nomor ponsel, sebagaimana yang diketahui, pelanggar akan diberikan slip tilang berwarna biru. Lembar ini kemudian dibayarkan melalui rekening di BRI, adapun bukti pembayaran kemudian bisa diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita,” ujar Iptu Firamuddin.