Pasca Pengambilan Paksa Jenasah Terkonfirmasi Positif Covid-19, Dua Anggota Keluarga Dinyatakan Positif Covid-19
Tribratanewsntt.com - Keluarga yang mengambil paksa jenasah terkonfirmasi positif Covid-19 di Rumah Sakit Siloam di Kota Kupang pada Hari Sabtu (17/7/2021) lalu menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat.
Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B., S.H., S.I.K., M.H pada Kamis (22/7).
"Permintaan maaf dilakukan oleh perwakilan keluarga atas nama Abdullah Ulomando setelah dilakukan swab antigen pada siang tadi", jelas Kombes Pol. Rishian Krisna B., S.H., S.I.K., M.H.
Lanjut diterangkannya, pada hari Sabtu (17/7) lalu, GMN jenazah covid-19 diambil secara paksa oleh pihak Keluarga saat akan dilakukan pemakaman dengan protokol covid-19. Pihak keluarga tidak menerima apabila almarhumah dinyatakan positif covid-19 dan berkeinginan untuk dibawa pulang ke rumah, meskipun selanjutnya dengan adanya negosisasi antara anggota polres kupang kota dengan keluarga jenasah, akhirnya sepakat untuk dilakukan pemakaman dengan protokol covid-19 di TPU Islam Batukadera Kota Kupang.
Tindak lanjut dari kejadian tersebut, pada hari Kamis (22/7), pihak Polres Kupang Kota melalui Polsek Kelapa Lima bersama dengan Dinkes Kota Kupang memfasilitasi pelaksanaan SWAB Anti Gen di Pustu Airmata terhadap sejumlah keluarga almarhumah yang terlibat pada perebutan dan pengambilan jenazah sebanyak sebelas orang.
"Dari pelaksanaan SWAB Anti Gen diperoleh hasil bahwa, dua orang dinyatakan positif covid-19 yaitu, suami dan anak perempuan almarhumah", terang Kabidhumas Polda NTT.
Terkait dengan kejadian itu, pihak keluarga pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang disampaikan oleh adik dari suami almarhumah mewakili keluarga.
Pihak keluarga menyampaikan permemohon maaf atas kekeliruan yang terjadi yang mengakibatkan suami dan anak almarhumah menjadi ikut terinfeksi Covid 19.
Selanjutnya, keluarga juga menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan adalah salah serta mengimbau agar kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kota Kupang untuk tidak ditiru.
Keluarga pun menghimbau agar apabila ada penyampaian dari RS, Puskesmas atau Balai kesehatan manapun bahwa pasien terkonfirmasi positif maka harus mengikuti aturan dari pemerintah yang berlaku.
Kapolda NTT Irjen Pol. Drs.Lotharia Latif SH.M.Hum menekankan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di NTT, apabila terjadi lagi maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang melakukan pengambilan paksa atau menghalang-halangi jenasah terkonfirmasi positif covid-19 untuk dimakamkan sesuai protokol covid-19.
"Hal tersebut perlu dilakukan semata-mata hanya untuk melindungi masyarakat dari paparan covid 19 dan memutus rantai penyebaran covid-19" pungkasnya.