Polda NTT Bersama Instansi Terkait Rapat Evaluasi Protokol Tata Laksana Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19
Tribratanewsntt.com - Irwasda Polda NTT Kombes Pol Zulkifli, S.S.T., M.K., S.H., M.M., didampangi Karoops Polda NTT Kombes Pol. Ulami Sudjaja memimpin rapat evaluasi protokol tata laksana pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 di wilayah Hukum Polda NTT, Kamis (22/7/2021).
Rapat yang digelar di Ruang Vicon Lantai II Mapolda NTT ini dihadiri oleh Kapolres Kupang Kota, Karumkit Bhayangkara, perwakilan Karumkit RS TNI AD, AL dan AU serta Dirut / perwakilan RS Provinsi NTT / Kota Kupang.
Dalam kesempatan tersebut, Karoops Polda NTT menyampaikan kegiatan rapat ini bertujuan membahas protokol kesehatan penatalaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 sesuai dengan surat Kemenkes RI Nomor : HK.01.07/MENKES/4834/2021 tanggal 12 Juli 2021.
"Terdapat tugas pemulasaran yang mana merupakan tanggung jawab rumkit dan pemakaman yang merupakan tugas satgas pengusung tim Covid-19", kata Karoops Polda NTT.
Dikatakannya, sejak pandemic covid awal tahun 2020, terdapat 21 kasus terkait jenazah Covid-19 di NTT. Dimana pada tahun 2021 telah terjadi 14 kasus dan pada minggu ke-3 bulan Juli terjadi 3 kasus.
"Polda NTT telah melakukan pengamanan melekat pada gudang penyimpanan vaksin seperti biofarma, Kimia Farma dan APL", ujarnya.
Sementara itu, Irwasda Polda NTT mengatakan terkait Penolakan pihak keluarga terkait pasien yang meninggal karena Covid-19 sehingga dilakukan pengambilan paksa jenazah agar diatensi.
"Kapolda memerintahkan agar dibentuk tim dalam rangka menindak lanjuti tindakan masyarakat yang melakukan pengambilan paksa jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19", ucap Irwasda Polda NTT.
"Pengambilan paksa jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19 dapat menyebabkan percepatan penyebaran Covid-19 di Provinsi NTT", tambanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengusung hanya terdiri dari 2 tim pada tingkat kota kupang, dan berada dibawah dinsos kota namun anggaran berada di dinas kesehatan.
Selain itu diharapkan agar para ka/dirut Rumkit tingkat Provinsi maupun Kota dapat memberikan data jumlah nakes yang bersentuhan langsung dengan pasien Covid-19 beserta petugas pemulasaran masing-masing kepada Biroops Polda NTT.
Ia juga menyampaikan agar tim pengusung jenazah Covid-19 harus stand by 24 jam pada base/posko.
"Terkait pengamanan pada rumkit, agar manajemen dapat berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota. Semoga rapat ini dapat dapat memberi manfaat", terangnya.
Sementara itu, Dirut RS Siloam menyampaikan terkait penanganan jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19, rumkit telah melakukan koordinasi dengan Polres Kupang Kota.
Ia juga menjelaskan terkait 2 kasus pengambilan paksa jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 pada minggu ke-3 bulan Juli, pihak rumkit telah berkoordinasi dengan keluarga inti dan mereka dapat mengerti, namun dari keluarga besar tidak dapat menerima sehingga suami/istri dari ke-2 pasien meminta maaf kepada rumah sakit terkait tindakan keluarga besar masing-masing.
"Setiap pasien yang hendak masuk UGD akan dilaksanakan SWAB guna dipisahkan pasien Covid-19 dan pasien normal (clean dan safe hospital) serta edukasi tetap kami berikan terhadap pasien beserta keluarga baik dengan gejala / tanpa gejala Covid-19 terkait SOP penanganan Covid-19", jelasnya.
Dirut RSUD Prof. DR. WZ. Johannes Kupang berterima kasih atas inisiatif Kapolda NTT dalam membentuk tim guna menindak tegas oknum masyarakat yang mengambil paksa jenazah Covid-19;
"kejadian di RS Siloam pernah terjadi di rumkit Johannes. Dimana pasien yang MD terkonfirmasi Covid-19 dari Kabupaten TTS dan ketika dikoordinasikan ke Satgas Covid-19 Kabupaten TTS sangat terlambat kedatangannya sehingga dilakukan edukasi kepada keluarga yang pada akhirnya mengerti dan memahami bahwa jenazah harus dikuburkan pada TPU khusus Covid-19 di Fatukoa", ungkapnya.
Dikatakannya Tim pengusung jenazah Covid-19 agar dapat lebih respon ke rumkit guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penganiayaan keluarga pasien terhadap tenaga kesehatan dan pemulasaran.
Di kesempatan yang sama juga, Dirut RS SK. Lerik menyampaikan Pemulasaran jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19 merupakan tanggung jawab rumah sakit sedangkan pengusung merupakan tanggung jawab Dinas Sosial Kota Kupang.
"Rumkit selalu berkoordinasi dengan satgas Covid-19 tingkat Kelurahan dan Kecamatan dalam melakukan edukasi guna mencegah ancaman dari keluarga pasien Covid-19 yang belum mengerti akan ancaman penyebaran Covid-19", ujarnya.
Ia juga ucap terimakasih atas pertemuan seperti ini sehingga mendapat pengalaman dari rumah sakit lain dan akan dijadikan pelajaran untuk kami kedepannya.
Dalam Rapat ini juga Kapolres Kupang Kota mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan RS. Siloam terkait pasien terkofirmasi Covid-19 sebelumnya, namun terkendala kedatangan tim pengusung jenazah.
"Tim pengusung jenazah Covid-19 tingkat Kota Kupang sebaiknya berada di bawah Kadinsos mengingat pemakaman pada Kota Kupang berada di bawah dinas social", ungkapnya.
Pemahaman dan kesadaran keluarga besar yang tidak dapat menerima apabila ada anggota keluarga yang Meninggal dunia karena Covid sehingga berpikir bahwa rumkit meng-covidkan pasien.
Terkait pengambilan paksa 2 jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19. Polres kupang kota telah memberikan masukan kepada manajemen RS Siloam untuk menutup / merubah alur masuk / keluar ke kamar jenazah.
Terkait lampiran keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang protokol penatalaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 huruf C “pemakaman jenazah Covid-19” angka 5, penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum mana saja yang memenuhi syarat sehingga dapat dijabarkan oleh masyarakat bahwa TPU mana saja dapat dijadikan lokasi pemakaman.
Untuk diketahui bahwa pada wilayah kota kupang semua tempat pemakaman sangat dekat dengan pemukiman seperti Mapoli, Batukadera dan Kelurahan Solor sehingga dikhawatirkan dapat menjadi cluster penyebaran Covid-19, kecuali TPU Fatukoa.
Sedangkan dari Karumkit TNI AU El Tari Kupang menyampaikan perlu adanya blow up oleh media terkait pengambilan paksa jenazah Covid-19 dan ancaman baik hukuman maupun penyebaran pandemic Covid-19.