Pelaku Pembunuhan Pedagang Semangka Ditangkap Setelah 13 Hari Buron, Kapolresta Kupang Kota Gelar Konferensi Pers

Pelaku Pembunuhan Pedagang Semangka Ditangkap Setelah 13 Hari Buron, Kapolresta Kupang Kota Gelar Konferensi Pers

Kupang, 16 Oktober 2025 — Jajaran Polresta Kupang Kota berhasil menangkap pelaku utama kasus pembunuhan terhadap dua pedagang semangka yang terjadi di Jalan Timor Raya, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, pada 3 Oktober 2025 lalu. Tersangka diketahui bernama Bento alias Benyamin Asbanu, yang sempat kabur ke wilayah Kabupaten Belu selama hampir dua minggu sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Kupang Kota, Kamis (16/10/2025) pukul 09.40 Wita, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M. memaparkan secara rinci kronologi penangkapan tersangka. Turut hadir Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., dan Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K.

“Pelaku pembunuhan bernama Bento alias Benyamin Asbanu ini kami tangkap hasil kerja sama Satreskrim Polresta Kupang Kota, Polsek Kota Lama, Reskrimum Polda NTT, serta dukungan dari Polres Belu. Tersangka diamankan setelah 13 hari dalam pelarian,” jelas Kombes Djoko Lestari di hadapan awak media.

Kapolresta menjelaskan, sehari setelah kejadian, tepatnya 4 Oktober 2025, tim Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil menemukan sepeda motor Honda Beat merah DH 5601 HK yang digunakan tersangka saat melarikan diri. Dari hasil penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa tersangka bersembunyi di Kabupaten Belu dan bekerja di tempat besi tua untuk menyamarkan identitasnya.

“Selama pelarian, tersangka hidup berpindah-pindah dan bersembunyi di wilayah Atambua. Saat proses penangkapan, tersangka sempat melarikan diri, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya melalui tembakan di kaki kiri,” ungkap Kapolresta.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (15/10/2025) di Pasar Baru, Kabupaten Belu, setelah penyidik menerima informasi dari masyarakat. Tersangka kemudian diamankan di Polres Belu sebelum dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diketahui bermula dari niat mencuri tas milik korban yang sedang tertidur di lokasi berjualan. Saat aksinya diketahui oleh saksi bernama Ika, korban laki-laki Rion Dasi berusaha melawan, namun pelaku membalas dengan kekerasan hingga korban mengalami luka parah. Pelaku kemudian menyerang korban lainnya, Ibu Selvi, yang juga berada di lokasi hingga meninggal dunia.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat merah DH 5601 HK,

  • 1 bilah pisau,

  • 2 unit handphone,

  • 1 tas kecil warna merah,

  • 1 kantong pakaian milik tersangka, dan

  • 1 kantong pakaian milik korban.

“Motifnya murni pencurian yang disertai kekerasan. Saat ini tersangka sudah kami amankan di Rutan Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kombes Pol Djoko Lestari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penangkapan cepat terhadap pelaku ini menjadi bukti kesigapan Polresta Kupang Kota dalam mengungkap kasus-kasus kriminal yang meresahkan masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan keadilan di wilayah Nusa Tenggara Timur.