Pelarian DPO “NYK” Terhenti oleh Tim Gabungan Polres Sumba Barat dan Sumba Timur

Pelarian DPO “NYK” Terhenti oleh Tim Gabungan Polres Sumba Barat dan Sumba Timur

Tribratanewsntt.com - Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang telah dilakukannya, kini pelarian pelaku NYK (38) telah berakhir. Dimana Sabtu (20/01/2018) sekitar pukul 13.45 Wita, berdasarkan Perintah dari Kapolres Sumba Barat AKBP Gusti Maycandra Lesmana, S.IK. MH yang tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan tanggal 20 Januari 2018, Tim Gabungan Polres Sumba Barat dan Polres Sumba Timur telah menangkap NYK di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kemala Putih, Kecamatan Waingapu Kota, Kabupaten Sumba Timur.

Penangkapan NYK pelaku penggelapan dalam jabatan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai dengan Surat tanggal 31 Desember 2017 ini, dipimpin langsung oleh Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Sumba Barat Bripka Erick D. L Come yang didampingi Kanit IV Intelkam Polres Sumba Timur Bripka Abdul Azis dengan melibatkan 1 personil Satuan Reskrim, 1 personil Unit Buser, 1 personil Satuan Intelkam Polres Sumba Barat dan 2 personil Satuan Intelkam Polres Sumba Timur.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku NYK oleh Tim Gabungan Polres Sumba Barat dan Polres Sumba Timur, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Dimana selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku dibawa ke Mapolres Sumba Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Sumba Barat.

Berhasil ditangkapnya DPO tindak pidana penggelapan dalam jabatan NYK ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara Polres Sumba Barat dan Polres Sumba Timur, ujar Kapolres Sumba Barat AKBP Gusti Maycandra Lesmana, S.IK. MH.