Penyidik Polres TTU Lakukan Pemeriksaan Terhadap Dokter

Penyidik Polres TTU Lakukan Pemeriksaan Terhadap Dokter

Tribratanewsntt.com - Penyidik Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Rizki Anugrah Dewati. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para dokter serta tenaga perawat yang menangani Almarhum Abraham Mariano Moni, bayi yang meninggal dunia setelah memperoleh perawatan medis di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, belum lama ini.

Pernyataan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Tatang Prajitno Panjaitan,S.I.K saat diwawancara diruang kerjanya, Senin (9/9).

Menurut Kasat Reskrim, menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pihaknya dari pelapor Tonci Piut Albertus Moni, ayah almarhum Abraham Mariano Moni, bayi yang meninggal dunia setelah memperoleh perawatan medis di RS Leona, penyidik Polres TTU telah melakukan serangkaian penyelidikan diantaranya, memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RS Leona, Rizki Anugrah Dewati.

Penyidik sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah tenaga medis yang diketahui berperan dalam menangani, sejak proses operasi caesar terhadap ibu dan almarhum Abraham Mariano Moni saat menjalani perawatan medis di RS Leona. Ketiga tenaga medis diantaranya, dokter Gina, dokter Lusi dan seorang tenaga perawat atas nama Rista Faunseka.

Jika tak ada halangan, penyidik akan menggelar pemeriksaan terhadap ketiga tenaga medis tersebut pada Rabu (11/9), besok. Pemeriksaan akan dilakukan secara rutin berdasarkan tahap demi tahap guna menuntaskan kasus dimaksud.

“Kasus ini kita akan rutin melakukan pemeriksaan sesuai tahap demi tahap. Sebelumnya pemeriksaan sudah dilakukan kepada Direktur RS Leona dan dua orang dokter dari RSUD Kefamenanu. kedua dokter RSUD Kefamenanu diperiksa karena setelah tidak mendapat perawatan medis di RS Leona almarhum dibawa ke RSUD Kefamenanu. Sementara untuk jadwal pemeriksaan selanjutnya pada hari Rabu untuk dua orang dokter dan satu orang perawat dari RS Leona,” Jelasnya.

Sebelumnya, Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes pun memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten TTU membentuk tim untuk menelusuri kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis Rumah Sakit Leona Kefamenanu yang berujung pada kematian bayi Abraham Mariano Moni. Tim tersebut akan melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, RSUD Kefamenanu, dan dokter pemerintah. Penelusuran dilakukan untuk membuktikan apakah kematian bayi Abraham Mariano Moni diakibatkan oleh kelalaian manajemen dan tenaga medis Rumah Sakit Leona ataukah karena faktor klinis yang dialami bayi yang bersangkutan. Apabila dalam penelusuran, tim menemukan indikasi malpraktik, maka Pemerintah Daerah akan mengambil tindakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Instruksi Bupati Fernandes kemudian ditindaklanjuti oleh Penjabat Sekda Kabupaten TTU yang juga merupakan Ketua Tim Penelusur kasus dugaan malpraktik tenaga medis Rumah Sakit Leona yang berujung pada kematian bayi Abraham Mariano Moni, Fransiskus Tilis, yang beranggotakan, Direktur RSUD Kefamenanu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kefamenanu, Dinkes TTU dan dokter spesialis anak dari RSUD Kefamenanu.

Dalam klarifikasi Tim penelusur kasus dugaan malpraktik tenaga medis Rumah Sakit Leona yang berujung pada kematian bayi Abraham Mariano Moni, dengan Direktur Rumah Sakit Leona Kefamenanu, terkuak fakta bahwa penanganan terhadap bayi Abraham Mariano Moni dilakukan oleh salah seorang dokter umum di Rumah Sakit Leona.

Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh Direktur umum Rumah Sakit Leona, almarhum dilahirkan melalui operasi caesar karena letaknya sungsang. Setelah dilahirkan, kadar albumin bayi Mariano diketahui hanya 2,2 g / dL dan harus dilakukan tindakan medis. Saat itu, dokter spesialis anak yang bertugas di RS Leona tengah berada di Kupang. Penanganan terhadap bayi Mariano dilakukan oleh dokter umum di rumah sakit tersebut. Tindakan medis yang dilakukan merupakan hasil konsultasi dengan dokter spesialis anak pertelepon.