Penyidik Polsek Pahunga Lodu Limpahkan Kasus Pembakaran Lahan ke JPU
Tribratanewsntt.com - Penyidik Polsek Pahunga Lodu melimpahkan kasus pembukaan lahan dengan cara membakar dengan tersangka PUT alias AR (59) warga Desa Persiapan Ngalu, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Waingapu, Kamis (14/2/2019).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah JPU menyatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Kasubbag Humas Polres Sumba Timur Iptu I Made Murja menyatakan kasus tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Huruf h Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Atau Pasal 188 KUHP di tanah hamparan atau lahan dekat Hutan Ngaru Limu RT.10 RW.05 Desa Persiapan Ngalu, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur pada bulan November 2018.
“Awalnya tersangka membersihkan lahan dengan cara tersangka memotong tumbuhan kayu yang masih hidup dan di kumpulkan. kemudian setelah atau tumbuhan yang dipotong oleh tersangka sudah kering, ia bakar dan tanpa melakukan pengawasan yang berakibat pembakaran juga merambat ke lahan lainnya seluas kurang lebih 5 hektar, “ jelas Kasubbag Humas Polres Sumba Timur Iptu I Made Murja.
“Kebakaran lahan pertama kali dilihat oleh saksi Dominikus Imanuel. Ia melihat asap tebal di dekat hutan Ngaru Limu dan setelah dicek ternyata ia melihat ada kebakaran di lokasi tersebut, kemudian ia melaporkan kepada aparat desa dan Polsek Pahunga Lodu,” ujarnya.
Aparat desa, Polsek Pahunga Lodu, Koramil, Pol PP serta beberapa orang warga pergi ke lokasi kebakaran, setelah tiba di tempat kejadian kemudian warga di bantu oleh aparat keamanan berusaha memadamkan api dengan alat seadanya, sehingga selang beberapa jam kemudian api berhasil dipadamkan sehingga tidak meluas ke lahan lainnya, setelah di selidiki bahwa titik api tersebut berasal dari lahan yang di bersihkan oleh tersangka.
“Tersangka mengakui di hadapan aparat desa, aparat keamanan serta beberapa orang warga yang turut hadir pada saat itu mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan pembersihan lahan dengan cara menbakar tanpa ijin dari pemerintah desa setempat,” ungkap Iptu I Made Murja.
“Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan serta disangkakan melanggar pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Huruf h Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan hidup atau pasal 118 KUHP,” jelasnya.