Personel Reskrim Polsek Kodi Bangedo Berhasil Amankan Pelaku Pemerkosaan
Tribratanewsntt.com ,- Personel Satuan Reserse Kriminal Polsek Kodi Bangedo berhasil meringkus RJR (35), pelaku tindak pidana perkosaan, warga Desa Wailangira, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Berdasarkan keterangan para saksi, perbuatan bejat pelaku terhadap seorang gadis yang membantu di ladangnya ini terjadi pada tanggal 26 April 2019 lalu.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. kepada media Senin (13/5/19) membenarkan bahwa saat ini RJP diamankan guna menjalani proses hukum.
Dijelaskan Kabid Humas bahwa sebelumnya Korban berinisial YK (23) yang diketahui satu desa dengan RJR ini diperkosa oleh pelaku di pinggir kebun Rada Kodi, Desa Wailangira, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya.
"Waktu itu Jumat (26/04/2019) sekitar pukul 15.00 Wita, korban YK diketahui sedang membantu pelaku untuk memanen padi di ladang milik pelaku. Saat hendak pulang ke rumahnya, tiba-tiba pelaku menghadang korban di pinggir jalan kebun. Tanpa basa-basi dan pembicaraan sedikitpun, pelaku langsung membanting korban dan melakukan aksi bejatnya"jelas Kombes Jules Abraham Abast.
Menindak lanjuti laporan dari korban yang masuk ke Pos Pelayanan Polsek Kodi Bangedo, Rabu (08/05/2019) sekitar pukul 12.20 Wita, pelaku berhasil diringkus oleh Kanit Reskrim Polsek Kodi Bangedo Bripka I Kadek Nata bersama tiga orang personel Polsek, yakni Brigpol Bernadus Lefri Bele, Brigpol Ayub Haru Hanggalam dan Briptu Elimelek Polin.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Kantor Polsek Kodi Bangedo yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumba Barat, dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna menjalani proses lebih lanjut"pungkasnya. (N)