Polda NTT Ajak Masyarakat Berani Laporkan Kasus KDRT, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO
Kupang, NTT - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengajak seluruh masyarakat untuk berani melaporkan setiap tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak (TPPA).
Ajakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam meningkatkan perlindungan terhadap kelompok rentan serta memperkuat peran masyarakat dalam membantu penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu prioritas utama dalam penegakan hukum di wilayah provinsi tersebut. Menurutnya, berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak harus mendapat perhatian serius serta penanganan cepat dari aparat penegak hukum.
Melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., Kapolda menyampaikan bahwa pihak kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar, khususnya yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kapolda NTT menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu atau takut untuk melapor apabila mengetahui ataupun mengalami langsung kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, KDRT, maupun dugaan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Lebih lanjut dijelaskan, penanganan perkara yang berkaitan dengan TPPO dan TPPA di lingkungan Polda NTT juga ditangani secara khusus oleh direktorat yang memiliki kompetensi dalam bidang tersebut, sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda NTT siap menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk pelaku KDRT, TPPO, maupun TPPA. Di sisi lain, kami juga memastikan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan sesuai mekanisme hukum yang ada,” tegasnya.
Polda NTT juga mengingatkan bahwa keberhasilan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana tersebut tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Karena itu, masyarakat diharapkan dapat lebih peduli terhadap kondisi di lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, KDRT, maupun praktik perdagangan orang.
Dengan adanya komitmen dari jajaran Polda NTT tersebut, diharapkan tercipta lingkungan yang aman dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan, serta memberikan rasa perlindungan yang lebih kuat bagi perempuan dan anak di Nusa Tenggara Timur.
Humas Polda NTT
