POLDA NTT BEKUK PELAKU ILLEGAL FISHING

POLDA NTT BEKUK PELAKU ILLEGAL FISHING

Tribratanewsntt.com ,- Rabu (8/6/16) Direktorat Polair Polda NTT mengamankan Kapal Motor Nelayan CAHAYA BONE di perairan Aimere kabupaten Ende- NTT. Kapal yang dinahkodai  Marjuni  dengan membawa lima orang ABK  asal Lombok Timur Provinsi NTB  diamankan saat menangkap ikan di wilayah perairan Sabu oleh Dit Polair Polda NTT yang sedang melaksanakan patroli dengan menggunakan Kapal Polisi 3012. Saat diperiksa oleh aparat Polair ditemukan tidak memiliki dokumen Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI).

Jenis ikan terbang menjadi sasaran mereka, namun ikan terbang bukanlah sasaran utama mereka akan tetapi ikan hiu yang konon memiliki nilai jual yang fantastis di berbagai negara asia bahkan eropa. Ikan terbang hasil tangkapan jaring mereka pergunakan sebagai umpan untuk menangkap sang predator lautan dengan menggunakan pancing rawe. Alhasil 1 jenis ikan hiu putih berukuran 1,5 meter berhasil mereka naikkan ke kapal dengan ukuran 6 grosston itu.

Para pelaku melanggar pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI No 45 thn 2009 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit KMN CAHAYA BINE GT 6, 8 set alat pancing Rawe (400 mata kail) dan 1 ekor Ikan hiu. Sampai dengan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Dit Polair Polda NTT.