Polda NTT Buka Penerimaan Anggota Polri, Rekpro dan Disabilitas
Tribratanewsntt.com,- Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka penerimaan anggota Polri untuk jalur taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara dan Tamtama tahun 2024.
Kali ini secara bersamaan, Polri melalui Panitia Daerah (Panda) Polda NTT juga menerima bintara jalur Rekrutmen Proaktif (Rekpro) dan disabilitas.
Bagi putra-putri terbaik di Provinsi NTT yang ingin melihat lebih jauh informasi mengenai pendaftaran dapat secara langsung mengakses situs website penerimaan.polri.go.id.
Meskipun dibuka untuk tiga pangkat berbeda, calon anggota Polri hanya diperbolehkan mengikuti 1 jalur seleksi. Sehingga jika sudah memilih jalur Akpol, peserta tidak bisa mendaftar Bintara Polri ataupun Tamtama Polri begitupun dengan sebaliknya.
Pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 25 Maret 2024 kemarin.
“Untuk putra-putri terbaik di seluruh wilayah Polda NTT yang ingin mendaftar dapat langsung mendaftar secara online terlebih dahulu,” ujar Karo SDM Polda NTT, Kombes Pol Satrya Yusada melalui Kabag Dalpers Biro SDM Polda NTT, AKBP Sajimin, Senin (8/4/2024).
Bagi setiap pendaftar informasi lengkap tentang persyaratan, tahapan seleksi, dan lainnya dapat diakses melalui situs resmi Polri yakni https://penerimaan.polri.go.id/, atau dapat dilihat melalui media sosial Instagram @rekrutmen_Polri atau mendatangi langsung Polres terdekat di seluruh wilayah Polda NTT.
Kabag Dalpers menegaskan bahwa jika mendaftar masuk polisi gratis dan tidak ada pungutan biaya atau membayar untuk iming-iming menjanjikan akan lulus.
“tidak ada calo dan KKN, maka dari itu jangan mudah percaya kepada oknum-oknum atau calo yang menjanjikan kelulusan tetapi yakin dan percayalah kepada kemampuan diri sendiri,” tegasnya.
“Polri memastikan jika penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya alias gratis, jangan sampai terlambat karena penerimaannya ada batas waktunya,” ujarnya.
Sesuai jadwal penerimaan Polri 2024, untuk Akpol pendaftaran online dan verifikasi hingga 19 April 2024 dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi awal 16-18 April 2024. Penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah panitia, calon taruna/taruni serta orang tua/wali 19 April 2024.
Selanjutnya pemeriksaan kesehatan tahap I pada 20-22 April 2024, pemeriksaan psikologi tahap I pada tanggal 7-8 Mei 2024, uji akademik tanggal 18-19 Mei 2024, uji jasmani dan antropometri tanggal 25-28 Mei 2024.
Sidang menuju Rikkes tahap II pada 31 Mei 2024, pemeriksaan kesehatan tahap II 3-4 Juni 2024, PMK dan Rikpsi tahap II pada 6-8 Juni 2024, pemeriksaan administrasi akhir pada 9-10 Juni 2024, sidang akhir kelulusan tanggal 21 Juni 2024.
Masa jeda calon taruna/taruni Akpol 22 Juni-1 Juli 2024. Sedangkan pembukaan pendidikan pada tanggal 2 Agustus 2024. Polda NTT juga sudah memiliki jadwal untuk penerimaan Bintara dan Tamtama Polri.
Pendaftaran online dan verifikasi: hingga 25 April 2024 dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan tahap I pada tanggal 26 April-12 Mei dan 10-12 Mei 2024. CAT psikologi tahap I pada 9-16 Mei 2024, uji akademik, TKK, aspek keterampilan dan perilaku tanggal 21-25 Mei dan 28-29 Mei 2024.
Asesmen mental ideologi 26 dan 30 Mei 2024, sidang menuju Rikkes II pada 4 Juni 2024, pemeriksaan kesehatan tahap II pada 5-10 Juni 2024, uji jasmani dan antropometri pada tanggal 9-14 Juni 2024.
PMK dan Rikpsi tahap II pada tanggal 13-20 Juni 2024, Rikmin akhir pada 19-22 Juni 2024, supervisi Panpus 21-22 Juni 2024, sidang akhir 28 Juni 2024 dan pembukaan pendidikan pada tanggal 22 Juli 2024.
Rekrutmen Akpol merupakan penerimaan calon Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan taruna/taruni Akpol.
Para taruna/taruni ini akan menjalani pendidikan selama 4 tahun di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah. Pendaftarannya bisa diikuti oleh seluruh WNI baik pria atau wanita berumur paling rendah 18 tahun.
Rekrutmen Bintara Polri menghasilkan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri dan hanya menempuh pendidikan selama 5 bulan.
Bintara Polri terbuka bagi lulusan SMA/sederajat dan lulusan perguruan tinggi dari program D1-S1.
Seleksi Bintara Polri Gelombang II 2024 dibagi ke lima posisi yakni Bintara Polisi Tugas Umum (PTU), Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes), Bintara Kompetensi Khusus Hukum, Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan/TI, Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata.
Penerimaan Tamtama Polri menjadikan insan polisi dengan pangkat Bhayangkara Dua (Bharada) melalui pendidikan pembentukan Tamtama Polri dengan masa pendidikan 5 bulan.
Tamtama hanya terbuka untuk para pria. Usia minimal pendaftaran adalah 17 tahun 7 bulan dan maksimal 22 tahun dengan ijazah serendah-rendahnya lulusan SMA/sederajat.
Pada penerimaan kali ini, juga dibuka kesempatan untuk jalur Rekpro dan penyandang disabilitas.
Rekpro terdiri dari tindakan penguatan (affirmative action), pencarian bakat (talent scouting), penghargaan dan kelompok disabilitas.
Tindakan penguatan (affirmative action) adalah kebijakan yang diberikan secara khusus kepada kelompok/golongan tertentu secara proporsional bagi putra/putri dari berbagai daerah di Indonesia, dengan ketentuan berasal dari pulau-pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan.
Selain itu dari suku pedalaman yang masih menetap di daerah terpencil/pedalaman di hutan, gunung, laut, dan pesisir pantai yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya alam dan masih menjunjung tinggi kepercayaan, kearifan lokal, adat istiadat, dan budaya yang berlaku di daerah tersebut.
Juga dari pulau terpencil berpenghuni yang kriteria dan penetapannya berdasarkan Keputusan Kapolri atau Keputusan Kapolda.
"Calon peserta kategori affirmative action adalah penduduk asli, yang berdomisili di daerah tersebut atau bukan penduduk asli, yang berdomisili di daerah tersebut paling singkat 3 tahun. setelah lulus pendidikan pembentukan Bintara Polri akan ditempatkan kembali ke daerah asal sesuai persyaratan domisili pada saat mendaftar melalui kategori affirmative action paling singkat 10 tahun," ujar Kabag.
Pencarian bakat (talent scouting) adalah proses pencarian calon anggota Polri yang memiliki bakat khusus, minat dan potensi khusus yang dibutuhkan oleh Polri dari prestasi akademik dan/atau prestasi non akademik yakni melalui kategori prestasi akademik yang masuk peringkat 5 besar Olimpiade Sains tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh Kemendikbud Ristek RI, seluruh peserta Olimpiade Sains Nasional yang diselenggarakan oleh Kemendikbud Ristek RI.
Olimpiade Sains meliputi bidang studi Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi.
Ada pula prestasi non akademik yakni atlet yang pernah mengikuti PON, POPNAS, SEA GAMES, dan ASIAN GAMES, serta direkomendasikan oleh Kemenpora RI dan/atau KONI, pada cabang olahraga beladiri (pencak silat, judo, karate, gulat, tinju, kempo, taekwondo, wushu, anggar, tarung derajat), menembak, renang, selam, dan atletik (lari sprint, lari jarak pendek, lari jarak menengah, lari jarak jauh, lari estafet, lari gawang, jalan cepat), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Nasional.
Selain itu bidang keagamaan dengan kriteria juara 1, 2, atau 3 MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran) dan MQK (Musabaqah Qira’atil Kutub), Jambore Nasional Agama Hindu, Utsawa DharmaGita (Agama Hindu) serta Sippa Dhamma Samajja (Agama Buddha) tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh Kemenag.
Memiliki prestasi minimal tingkat provinsi pada bidang keagamaan Kristen Protestan dan Katolik, sesuai rekomendasi dari Kemenag, peserta tingkat nasional untuk MTQ dan MQK, Jambore Nasional Agama Hindu dan Utsawa Dharma Gita (Agama Hindu) serta Sippa Dhamma Samajja (Agama Budha) yang diselenggarakan oleh Kemenag.
Selain itu ada jalur penghargaan, dengan ketentuan anak kandung anggota Polri yang gugur/tewas/hilang/cacat tingkat III dalam melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Keputusan Kapolri atau memiliki tanda kehormatan paling rendah Bintang Bhayangkara Nararya ditambah dengan paling sedikit satu kali Pin Emas atau mendapat penghargaan dari Kapolri paling sedikit dua kali Pin Emas.
Bisa juga merupakan anak kandung dari anggota masyarakat yang gugur dalam membantu pelaksanaan tugas kepolisian yang dibuktikan dengan surat keterangan Kapolda yang menjabat saat kejadian atau berperan aktif dalam penyelenggaraan pembinaan Kamtibmas serta penanganan permasalahan menonjol yang menjadi atensi masyarakat dan pemerintah atau membantu pelaksanaan tugas kepolisian di bidang operasional dan pembinaan yang memberikan dampak positif terhadap organisasi Polri atau membangun sistem dan metode yang memberikan pengaruh besar dalam pelaksanaan tugas Polri.
Disamping itu, anggota masyarakat yang berperan aktif dalam penyelenggaraan pembinaan kamtibmas serta penanganan permasalahan menonjol yang menjadi atensi masyarakat dan pemerintah atau membantu tugas kepolisian di bidang operasional dan pembinaan yang memberikan dampak positif terhadap Polri atau membangun sistem dan metode yang memberikan pengaruh besar dalam pelaksanaan tugas Polri.
Polri juga menerima kelompok disabilitas yang merupakan kebijakan yang diberikan secara khusus kepada kelompok penyandang disabilitas berdasarkan derajat disabilitas yang dianggap mampu dapat mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri dalam rangka rekrutmen calon Bintara Polri.
Kelompok dimaksud adalah disabilitas fisik karena amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia dan cerebral palsy, disabilitas sensorik parsial karena tidak berfungsinya sebagian dari salah satu fungsi panca indera seperti tidak berfungsinya indera penglihatan pada satu mata, buta warna parsial, dan tidak berfungsinya indera pendengaran pada salah satu telinga.
Namun ditentukan derajat disabilitas yakni derajat 1 adalah mampu melaksanakan aktivitas atau mempertahankan sikap dengan kesulitan, derajat 2 adalah mampu melaksanakan aktivitas atau mempertahankan sikap dengan bantuan alat bantu.
Para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya (bukan keterangan palsu dan/ atau tidak benar) dalam rangka penerimaan talent scouting Bintara Polri.
Bila dikemudian hari ditemukan keterangan yang tidak benar maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.