Polda NTT Gelar Jumat Curhat di Kelurahan Namosain, Warga Sampaikan Aspirasi Langsung ke Polisi

Tribratanewsntt.com – Dalam upaya memperkuat komunikasi antara Polri dan masyarakat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat, Jumat (16/5/2025), bertempat di kediaman Bapak Yafet Y. Horo, Jln. Cumi-Cumi No. 15, RT 033/RW 003, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kompol Ershyn Tunliu mewakili Dir Lantas Polda NTT, serta dihadiri sejumlah perwakilan pejabat kepolisian dan perangkat kelurahan, antara lain AKP Nuryani Trisani Balu (Kabid Humas Polda NTT), AKP Albertus Mabel, S.I.K (Kapolsek Alak), AKP Jhenudin (Kasi STNK Ditlantas Polda NTT), Ipda Kanisius Balla (Bid Propam), serta Sekretaris Lurah Namosain Feki Manu, S.H., Ketua RT 33 Yohanis Kare Waduh, dan Ketua RW 03 Otniel Lasi. Sekitar 50 warga turut menghadiri forum ini.
Forum Terbuka, Aspirasi Warga Didengar Langsung
Dalam sambutannya, Kompol Ershyn Tunliu menjelaskan bahwa kegiatan Jumat Curhat merupakan agenda rutin untuk membuka ruang komunikasi dua arah antara Polri dan masyarakat. “Kami hadir untuk mendengarkan langsung keluhan dan aspirasi warga. Segala masukan akan kami tampung dan diteruskan kepada pimpinan guna dicarikan solusi sesuai tugas pokok dan fungsi Polri,” ujarnya.
Warga Kelurahan Namosain pun menyambut antusias forum ini dan menyampaikan sejumlah keluhan yang menjadi perhatian di lingkungan mereka, antara lain:
Transparansi prosedur tilang kendaraan – warga mempertanyakan legalitas dan prosedur tindakan penilangan yang masih dianggap belum transparan.
Biaya pengurusan SIM – beberapa warga menyoroti biaya pengurusan SIM yang dianggap tidak sesuai dengan tarif resmi.
Parkir liar di Jalan Timor Raya Oesapa – warga meminta penertiban bus yang parkir sembarangan di area tersebut.
Keterbatasan akses taksi online ke pelabuhan Tenau – taksi online tidak diperkenankan menjemput penumpang di dalam pelabuhan.
Sopir ‘tembak’ tanpa SIM – keberadaan sopir angkutan umum yang beroperasi tanpa SIM atau surat kelengkapan kendaraan.
Polri Beri Penjelasan dan Tindak Lanjut
Menanggapi keluhan tersebut, AKP Jhenudin dari Ditlantas Polda NTT menjelaskan bahwa operasi tilang kendaraan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pembayaran pajak kendaraan demi kontribusi pada APBD daerah. Terkait biaya SIM, ia menegaskan bahwa sudah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 dan meminta masyarakat melapor jika menemukan pungutan liar.
“Untuk parkir liar, kami sudah menindak kendaraan yang melanggar langsung di tempat dan mengamankannya ke kantor Ditlantas,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Alak AKP Albertus Mabel, S.I.K menjawab soal pembatasan taksi online di Pelabuhan Tenau. Ia menjelaskan bahwa hingga kini belum ada aturan resmi dari Perindo atau KSOP, namun kebijakan sementara dari Polresta Kupang Kota menyatakan bahwa penjemputan di area pelabuhan belum diperbolehkan, sedangkan pengantaran masih diperbolehkan.
Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat
Kegiatan Jumat Curhat ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif dan foto bersama. Melalui forum ini, Polda NTT menunjukkan komitmennya untuk membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang humanis dan transparan.
Dengan mendengar langsung curahan hati masyarakat, Polri berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan, menanggapi persoalan dengan cepat, dan menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara masyarakat dan institusi kepolisian.