Polda NTT Kedepankan Profesionalisme dan Kepastian Hukum dalam Penyelidikan Dugaan Narkotika di Maumere
Kupang, 7 Mei 2026 — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT kembali menunjukkan komitmen profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Hal tersebut tercermin dari langkah cepat dan terukur yang dilakukan Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTT dalam menindaklanjuti informasi dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Sikka.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Informasi dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/30/V/Res.4.2./2026/Ditresnarkoba, tim Ditresnarkoba Polda NTT bergerak dari Kupang menuju Maumere melalui Larantuka pada Selasa, 6 Mei 2026.
Sekira pukul 23.00 WITA, tim mengamankan dua pemuda berinisial R (23) dan M (23) di kawasan Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. Keduanya diamankan saat membawa dua paket mencurigakan di depan sebuah bengkel motor yang diduga akan dijadikan lokasi transaksi.
*Kepastian Hukum Berbasis Bukti Ilmiah*
Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan Scientific Crime Investigation dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, penyidik melakukan serangkaian langkah prosedural secara profesional dan akurat.
Selain pemeriksaan awal menggunakan test kit, tim juga melakukan pengujian lanjutan melalui laboratorium klinik di Maumere guna memastikan secara ilmiah kandungan zat yang terdapat dalam paket tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium klinik, kedua pemuda tersebut dinyatakan negatif mengandung narkotika. Hasil ini memperkuat temuan awal di lapangan, termasuk keterangan salah satu pihak yang menyebutkan bahwa paket tersebut berisi gula bubuk.
*Prosedur Hukum yang Profesional dan Terukur*
Kabid Humas Polda NTT menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan dan pendalaman selama 3 x 24 jam serta dapat diperpanjang 3 x 24 jam guna memperoleh alat bukti yang cukup, Polda NTT memilih bertindak cepat dan efisien.
Segera setelah hasil laboratorium menyatakan negatif, status hukum kedua pemuda tersebut langsung diklarifikasi demi memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.
“Langkah ini menegaskan bahwa Polda NTT bekerja secara profesional berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan ilmiah, serta tetap menjunjung tinggi perlindungan hak-hak warga negara apabila tidak ditemukan unsur pidana,” jelas Kabid Humas.
Seluruh proses penyelidikan juga dilaksanakan dengan tata kelola administrasi yang lengkap dan akuntabel. Saat ini, tim telah menyelesaikan seluruh administrasi pelepasan serta berkoordinasi dengan Polres Sikka untuk proses penyerahan kedua pemuda tersebut kepada pihak keluarga.
Penyelesaian perkara secara cepat dan transparan ini menjadi wujud nyata implementasi Polri Presisi, yakni tegas dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat, namun tetap adil, profesional, dan transparan dalam menjunjung kebenaran hukum.
*Harapan dan Imbauan kepada Masyarakat*
Polda NTT menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus berperan aktif memberikan informasi terkait situasi kamtibmas, termasuk dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kepolisian juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Maumere, agar menjaga perilaku dan pergaulan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kecurigaan yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
Polda NTT mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan melalui jalur resmi yang tersedia.
Melalui penanganan perkara yang transparan, profesional, dan berbasis pembuktian ilmiah, Polda NTT berkomitmen untuk terus memperkuat kepercayaan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Nusa Tenggara Timur.
#PoldaNttPenuhKasih
Humas Polda NTT
