Polda NTT Selidiki Dugaan TPPO di Hotel Sasando, Tujuh Mantan Pemandu Lagu Dimintai Keterangan

Polda NTT Selidiki Dugaan TPPO di Hotel Sasando, Tujuh Mantan Pemandu Lagu Dimintai Keterangan

Kupang, NTT — Subdit III Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penyelidikan di Hotel Sasando Kupang terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Penyelidikan tersebut dilakukan menindaklanjuti Laporan Informasi Nomor: LI/28/IX/2026/Ditres PPA dan PPO tanggal 17 September 2026 tentang dugaan TPPO.

Tim Subdit III TPPO Ditres PPA dan PPO Polda NTT mendatangi Hotel Sasando Kupang untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan serta menggali informasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam kegiatan penyelidikan itu, tim yang dipimpin IPDA Calvin N. Manafe, S.Tr.K., M.H., memperoleh informasi mengenai tujuh orang perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai pemandu lagu di Pub Likurai, yang berlokasi di lingkungan Hotel Sasando Kupang.

Ketujuh perempuan tersebut saat ini sudah tidak lagi bekerja di Pub Likurai. Hal itu terjadi setelah adanya pergantian manajemen Hotel Sasando dari pengelola sebelumnya kepada manajemen yang baru. Setelah mengambil alih pengelolaan, manajemen baru menutup secara permanen operasional Pub Likurai.

Dari hasil permintaan keterangan sementara, para mantan pekerja tersebut menyampaikan bahwa hak mereka selama kurang lebih tiga bulan bekerja di Pub Likurai belum dibayarkan oleh pihak manajemen sebelumnya.

Para pekerja tersebut disebut telah beberapa kali meminta kepada pihak manajemen agar hak-hak mereka dibayarkan. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh tim penyelidik, manajemen baru menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap kontrak kerja yang dibuat oleh manajemen sebelumnya.

Selain persoalan pembayaran hak, para mantan pekerja tersebut juga diminta untuk meninggalkan mess yang berada di lingkungan Hotel Sasando Kupang.

Menanggapi proses penyelidikan tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda NTT akan melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan TPPO maupun dugaan pelanggaran hak pekerja.

“Polda NTT melalui Ditres PPA dan PPO masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh. Setiap keterangan dari para pihak akan diklarifikasi dan didukung dengan pengumpulan dokumen maupun bahan keterangan lainnya untuk mengetahui secara terang peristiwa yang terjadi serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra, mewakili Kapolda NTT, Selasa (29/9/26).

Menurutnya, penyelidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan ketelitian dan profesionalitas, mengingat dugaan TPPO merupakan perkara yang membutuhkan pendalaman terhadap berbagai aspek, termasuk hubungan kerja, proses perekrutan, kondisi pekerjaan, serta hak dan kewajiban para pihak.

“Penyidik juga akan meminta dan mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja, termasuk kontrak kerja, serta melakukan klarifikasi kepada pihak manajemen Hotel Sasando dan pihak-pihak lainnya yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Langkah ini penting agar fakta yang diperoleh menjadi dasar yang jelas dalam menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” jelasnya.

Saat ini, anggota Subdit III TPPO Ditres PPA dan PPO Polda NTT masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari para pihak terkait, mengumpulkan dokumen kontrak kerja, serta melakukan klarifikasi terhadap pihak manajemen Hotel Sasando Kupang.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi, termasuk status hubungan kerja para perempuan tersebut, pemenuhan hak-hak mereka, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana TPPO dan/atau tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

Polda NTT mengimbau seluruh pihak yang memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut untuk memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik sehingga proses penyelidikan dapat berjalan secara objektif dan berdasarkan fakta.

 “Kami memastikan proses ini berjalan secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena masih dalam tahap penyelidikan, kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat kesimpulan sebelum seluruh fakta dan keterangan berhasil didalami oleh penyidik,” pungkas Kabidhumas Polda NTT.

Hingga saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum terdapat kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana TPPO maupun tindak pidana ketenagakerjaan.