Polda NTT Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Percabulan Anak ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang
KUPANG, NTT — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) melaksanakan kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana percabulan anak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 10.30 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Dalam kegiatan ini, tersangka berinisial TN beserta barang bukti diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses hukum selanjutnya.
Proses Tahap II tersebut dilaksanakan oleh personel Ditres PPA dan P-PO Polda NTT, yakni AKP Nuriyani T. Ballu, S.H., M.H., Aiptu Yandri Tabana, S.H., Briptu Fransisco E. Toelle, Briptu Adrianus S. Klau, S.M., dan Bripda Adriano R. Anin.
Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/II/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 5 Februari 2026. Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/97/IV/2026/Ditresppappo tanggal 27 April 2026 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/17/IV/2026/Ditresppappo pada tanggal yang sama.
Dalam perkembangan proses penyidikan, berkas perkara tersangka Thimotius Nubatonis dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-2344/N.3.10/Etl.1/07/2026 tanggal 17 Juli 2026.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik kemudian melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan berdasarkan Surat Pengiriman Tersangka atas nama Thimotius Nubatonis dan Barang Bukti Nomor: B/710/VIII/2026/Ditresppappo tanggal 18 Agustus 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana percabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf a, huruf b dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran I Nomor 136 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabidhumas Polda NTT.
Lebih lanjut, Kabidhumas menyampaikan bahwa Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. menegaskan komitmen Polda NTT untuk terus menangani setiap perkara secara profesional, transparan dan sesuai dengan prosedur hukum, terlebih perkara yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak.
“Bapak Kapolda NTT menekankan bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan serta tetap menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurutnya, penanganan perkara yang berkaitan dengan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Karena itu, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan ketelitian, profesionalitas dan kepastian hukum.
“Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan perhatian terhadap perlindungan anak. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,” tambah Kombes Pol Henry.
Pelaksanaan pengiriman tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung aman, tertib dan lancar. Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Humas Polda NTT
