Polda NTT Tertibkan Senjata Api Organik, Kapolda Tegaskan Pengawasan Ketat dan Kepatuhan Prosedur

Polda NTT Tertibkan Senjata Api Organik, Kapolda Tegaskan Pengawasan Ketat dan Kepatuhan Prosedur

Kupang, NTT – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melaksanakan kegiatan penertiban senjata api (senpi) organik di lingkungan Mapolda NTT pada Senin (9/3/2026) pagi. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pengawasan internal untuk memastikan penggunaan, penyimpanan, serta administrasi senjata api oleh personel Polri berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Penertiban dimulai pukul 08.30 WITA dan berlangsung di Mapolda NTT dengan melibatkan Tim 4 Penertiban Senpi. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Irwasda Polda NTT KBP Enriko Sugiharto Silalahi, S.I.K., M.Kn. yang didampingi Ketua Tim 4 Kompol Januarius Seran, S.H., CELM. bersama sejumlah anggota tim.

Tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah satuan kerja (Satker) di lingkungan Polda NTT, antara lain Yanma, Ditintelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditpamobvit, Ditsamapta, Ditlantas, Bidpropam, serta Birolog.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah catatan yang menjadi perhatian dalam upaya peningkatan pengawasan pengelolaan senjata api. Di lingkungan Ditintelkam misalnya, tim menemukan lima pucuk senjata api jenis S&W dalam kondisi rusak berat yang belum dilakukan proses penghapusan. Selain itu, ruang penyimpanan senpi di satker tersebut belum dilengkapi fasilitas pengamanan seperti CCTV dan alat pemadam api ringan (APAR).

Temuan lainnya juga ditemukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), yakni sebanyak 13 pucuk senjata api jenis HS9 yang tidak memiliki kotak penyimpanan. Kondisi serupa juga ditemukan di Ditreskrimsus dengan dua pucuk senjata api HS9 yang belum dilengkapi kotak penyimpanan. Selain itu, ruangan penyimpanan senjata di kedua satker tersebut juga belum dilengkapi CCTV dan APAR.

Sementara itu, di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit), tim menemukan sembilan pucuk senjata api yang mengalami kerusakan ringan, terdiri dari tiga pucuk revolver Taurus, empat pucuk revolver Colt 38 PP, dan dua pucuk SS1 V2 Sabhara.

Temuan yang cukup signifikan juga ditemukan di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) berupa 26 pucuk senjata api jenis HS9 yang belum dilengkapi kotak penyimpanan.

Sedangkan di Biro Logistik (Birolog) Polda NTT, tim menemukan 12 pucuk senjata api jenis S&W 4 tanpa nomor senjata dengan kondisi rusak ringan yang saat ini sedang dalam proses penghapusan.

Selain itu, tim juga menemukan adanya dua personel Polda NTT yang melaksanakan pinjam pakai senjata api dan amunisi dari Birolog namun tidak memenuhi mekanisme administrasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/297/II/2025 tentang mekanisme pemberian izin penggunaan, pengawasan dan penyimpanan senjata api organik Polri.

Kedua personel tersebut diketahui belum melengkapi sejumlah persyaratan administrasi penting seperti Lembar Monitoring Perilaku Anggota (LMPA) dari atasan langsung, rekomendasi dari fungsi Propam, proses permohonan melalui Wanjak, masa berlaku pemeriksaan psikologi yang sesuai ketentuan, hingga penilaian sesama rekan kerja (peer assessment).

Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pimpinan untuk memastikan pengelolaan senjata api di lingkungan Polri berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai aturan.

“Bapak Kapolda NTT menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Polri harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, psikologis, dan prosedural yang telah ditetapkan. Senjata api adalah alat negara yang penggunaannya harus diawasi secara ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan,” ujar Henry.

Ia menambahkan bahwa hasil temuan dalam kegiatan penertiban ini akan segera ditindaklanjuti oleh masing-masing satuan kerja dengan melakukan perbaikan administrasi maupun peningkatan sistem pengamanan penyimpanan senjata api.

“Kapolda NTT juga menginstruksikan agar seluruh satker segera menindaklanjuti rekomendasi tim, termasuk melengkapi sarana penyimpanan seperti kotak senjata, CCTV dan APAR, serta memastikan seluruh senjata api yang rusak atau tidak layak pakai segera diproses penghapusannya sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Selain itu, Birolog Polda NTT juga diminta meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap proses pinjam pakai senjata api dan amunisi agar seluruh administrasi tercatat secara tertib serta sesuai prosedur.

Melalui kegiatan penertiban ini, Polda NTT berharap seluruh personel semakin disiplin dalam pengelolaan senjata api organik Polri sehingga keamanan internal institusi tetap terjaga serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat.