Polres Flores Timur Jemput Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bandara Maumere

Polres Flores Timur Jemput Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bandara Maumere

Flores Timur — Kepolisian Resor Flores Timur menjemput seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penjemputan tersangka dilakukan pada Rabu (11/3/2026) di Bandara Frans Seda, Maumere, Kabupaten Sikka.

Tersangka diketahui bernama Aloysius Dalo Odjan, warga Desa Lamawalang, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Ia dilaporkan dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/227/VIII/2025/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT.

Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K. menjelaskan bahwa penjemputan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan diserahkan oleh pihak Rindam IX/Udayana kepada penyidik Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penjemputan ini dilakukan untuk memastikan tersangka menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini tersangka telah berada di Polres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar AKBP Adhitya Octorio Putra.

Ia menjelaskan, tersangka sebelumnya merupakan siswa Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2025 dan sempat dilantik sebagai anggota TNI AD pada 4 Februari 2026. Namun, statusnya kemudian dicabut oleh pihak Pusat Pendidikan Ajudan Jenderal (Pusdikajen) Ditajenad Lembang setelah kasus yang menjeratnya menjadi perhatian publik di media sosial.

Proses penjemputan dimulai sekitar pukul 10.50 Wita saat tersangka tiba di Bandara Frans Seda Maumere dengan pengawalan personel Rindam IX/Udayana, yakni Letda Inf. Syafrudin Umar dan Letda Inf. Robert A. Fahiberek.

Turut hadir dalam penjemputan tersebut Pasi Intel Kodim 1624/Flotim Kapten Inf. Ismail Ratuloly bersama anggota, Kanit PPA Polres Flores Timur Aiptu Irwanto Mbabho bersama anggota, serta Kanit III Sat Intelkam Polres Flores Timur Aipda Jerubeam Nalebara.

Setelah tiba di bandara, tersangka kemudian dibawa menuju Makodim 1603/Sikka untuk dilakukan proses serah terima secara resmi dari pihak Rindam IX/Udayana kepada penyidik Polres Flores Timur.

Serah terima tersebut dilaksanakan sekitar pukul 11.30 Wita di Makodim 1603/Sikka dan disaksikan oleh sejumlah personel TNI dan Polri. Selanjutnya tersangka dibawa menuju Polres Flores Timur dengan pengawalan personel Sat Reskrim, Sat Intelkam Polres Flores Timur, serta personel Kodim 1624/Flotim.

AKBP Adhitya Octorio Putra menambahkan bahwa tersangka tiba di Mapolres Flores Timur sekitar pukul 16.30 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Seluruh rangkaian penjemputan hingga proses pemeriksaan berjalan aman dan lancar. Kami memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar di media sosial, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.

Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan penyidik Polres Flores Timur untuk proses hukum lebih lanjut.