Perkuat Penanganan TPPO di NTT, Polda NTT Paparkan Tren Kasus dan Tantangan Pembuktian

Perkuat Penanganan TPPO di NTT, Polda NTT Paparkan Tren Kasus dan Tantangan Pembuktian

Kupang — Upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur terus diperkuat melalui sinergi lintas lembaga. Salah satunya melalui kegiatan diskusi dan sinkronisasi program yang melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga mitra.

Dalam kegiatan yang digelar Yayasan Integritas Justisia Madani Indonesia (IJMI) tersebut, Kasubdit III Ditres PPA dan PPO Polda NTT AKBP Kristiyan Beorbel Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM hadir sebagai narasumber dengan tema “Tren Kasus, Tantangan Pembuktian dan Koordinasi APH dalam Penanganan TPPO.”

Kegiatan berlangsung pada Rabu (11/3/2026) pukul 13.00 Wita di Hotel Aston Kupang dan dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah serta lembaga terkait yang memiliki peran dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang di wilayah NTT.

AKBP Kristiyan Beorbel Martino menjelaskan bahwa penanganan kasus TPPO memerlukan koordinasi yang kuat antar aparat penegak hukum dan lembaga terkait karena karakteristik kasusnya yang kompleks.

“Kasus TPPO memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam hal pembuktian dan pengungkapan jaringan pelaku. Oleh karena itu diperlukan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga mitra agar penanganan kasus dapat berjalan efektif,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kolaborasi dalam mendukung program pemerintah Provinsi NTT dalam pencegahan dan penanganan TPPO serta praktik kerja paksa.

Melalui forum tersebut, para peserta juga melakukan sinkronisasi program, pemetaan aktor yang terlibat dalam upaya pencegahan, serta penyelarasan langkah tindak lanjut agar penanganan kasus dapat dilakukan secara terpadu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Bapperida Provinsi NTT, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Dinas Sosial Provinsi NTT, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi NTT, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi NTT, serta Kejaksaan Tinggi NTT.

AKBP Kristiyan menambahkan bahwa Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu daerah yang memiliki kerentanan terhadap praktik perdagangan orang, sehingga diperlukan langkah pencegahan yang komprehensif melalui edukasi masyarakat, pengawasan ketat, serta penegakan hukum yang tegas.

“Kami berharap melalui kolaborasi lintas sektor ini, upaya pencegahan dan penanganan TPPO di NTT dapat semakin efektif, sehingga masyarakat terlindungi dari praktik perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja,” pungkasnya.

Kegiatan berlangsung dalam suasana diskusi yang konstruktif hingga selesai, dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam melindungi masyarakat dari kejahatan perdagangan orang.