POLRES MABAR AMANKAN UNJUK RASA

POLRES MABAR AMANKAN UNJUK RASA
Tribratanewsntt. com - Personil Polres Manggarai barat melaksanakan Pengamanan Unjuk rasa Damai dari  warga pemilik lahan perluasan Bandara Komodo Labuan Bajo, pkl 09.30 Wita, Kamis (11/2/16). Pengaman tersebut dipimpin oleh Kabagops Polres Mabar, Kompol Thobias Tamonob. “Pengaman dilaksanakan baik pengaman terbuka, tertutup serta pengawalan dari personil polres Mabar. Tempat-tempat yang mendapatkan pengaman dimana akan didatangi para pendemo antar lain kantor Bupati Mabar, kantor DPRD Mabar, Kantor Pertanahan Kab.Mabar dan Bandara Komodo”. Ungkapnya. Adapun Pernyataan sikap para pendemo antara lain : a. Bahwa bidang tanah yang saat ini kami perjuangkan dan menuntut ganti rugi oleh Menteri Perhubungan Cq. Dirjen Perhubungan Udara melalui pemerintah Manggarai Barat, adalah bidang tanah yang sah peneyerahan oleh fungsionaris adat sesuai dengan konstruksi hukum di Manggarai dan tentu hal ini diakui oleh hukum Nasional. b. Bahwa adapun luas bidang tanah yang harus diganti rugi adalah 33.475 M2 dari 32 kapling atau pemilik bidang tanah. c. Bahwa bidang tanah pemilik warga tersebut sejak Tahun 1991 sampai Tahun 2012 tidak pernah ada masalah, kecuali akibat perluasan fisik Bandara Komodo mulai Tahun 2013 karena terkena bidang tanah milik warga maka muncul permasalahan. d. Bahwa upaya tahapan penyelesaian oleh Pemda Manggarai Barat sejak Tahun 2014 belum menunjukkan hasil yang menguntungkan bagi masyarakat yang adalah rakyatnya dan warga pemilih setiap peristiwa pemilu di daerah ini. e. Bukan era lagi menerapkan sistem penjajahan di bumi Manggarai Barat dengan cara perampas hak masyarakat oleh penguasa, karena sistem itu sudah dihapus sejak lahirnya kemerdekaan Indonesia di Tahun 1945, oleh karena itu perlu dan penting saat ini dibagunnya rasa prikemanusian dan diterapkannya rasa keadilan sesuai haknya. f. Hapuskanlah sistem rampas hak rakyat dengan cara sewenang - wenang dan mengedapankan otoriter kekuasan, apalagi dengan cara premanisme aparat tetapi kedepankanlah prosedur sesuai etika adat dan martabat dan selalu di junjung tinggi sejak lahir leluhur sampai kini di bumi Manggarai. g. Regulasi UU tentang Ham secara tegas menyatakan : "Jikalau Kepentingan Umum dan Kemajuan Pembangunan Daerah, Masyarakat Akan Rela Melepaskan Haknya, Dengan Cara Melakukan Ganti Rugi". h. Bahwa dengan pokok pikiran diatas, maka dengan ini kami warga yang mempunyai bidang tanah di bagian barat Bandara Komodo memohon kepada Pemda Manggarai Barat : 1)Harus konsisten dengan tahapan sesuai surat No.Pem.131/123/V/2014 Tanggal 31 Mei 2014 sebagaimana terlampir, karena tahapan selanjutnya belum pernah dilaksanakan, tunjukanlah perhatianmu kepada rakyatmu sendiri. 2) Jangan kedepankan premanisme aparat, jikalau hendak menyelesaikan masalah bidang tanah dengan rakyat. I. Permohonan kepada Pimpinan DPRD Kab. Manggarai Barat yang mewakili dan menjabati kami berhadapan dengan eksetip, kami mohon kiranya dapat dijadwalkan untuk dengar pendapat dengan pihak Pemda Manggarai Barat, BPN, Pihak Dirjen Perhubungan Udara Cq. Bandara Komodo. j. BPN Manggarai barat, apakah sudah rekontruksi ulang atas fisik tanah yang tercantum dalam dokumen sertifikat No. 001 Tahun 1994, dan apakah areal seluas tersebut menjadi wewenang BPN Kabupaten / Kanwil BPN Prov . k. Dalam poin 4 surat Bupati tertanggal 31 Mei 2014 dengan tegas menyatakan : Sdr. Darius Jabat dan warga pemilik tanah lainnya harap tenang dan menyerahkan masalah ini kepada Pemda Manggarai Barat, tetapi pernyataan tersebut mandul, karena sampai saat ini tidak ada penjelasan lanjutan atas netralitas atau berkepihakan padan penderitaan rakyat. l. Pada akhirnya kami warga pemilik bidang tanah akan rela diapakan, setelah kami duduk dilokasi sampai ada jawaban ganti rugi. Berkaitan dengan permasalahan tersebut para pemilik bidang tanah melalui kuasa hukumnya yaitu Lembaga Bantuan Hukum "Rakyat" (LBHR) dengan alamat Jalan Waetuak, Waekesambi, Desa Batu Cermin - Labuan Bajo menyerakan surat dengan No. 04/LBHR/P/II/2016 Tanggal 11 Pebruari 2016, Prihal : Mohon penyelesaian ganti rugi bidang tanah milik warga seluas 33.475 M2, akibat perluasan Bandara Komodo Labuan Bajo yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Manggarai Barat, Ketua DPRD Manggarai Barat, Kepala Bandara Komodo dan Kakan BPN Manggarai Barat. Adapun inti surat tersebut para pemilik tanah menaruh harapan sebagai berikut : a. Kepada Menteri Perhubungan RI Cq. Dirjen Perhubungan Udara : 1) Kami mohon untuk memberikan penjelasan teknis terkait kebijakan pengembangan dan perluasan Bandara Komodo, yang dahulunga dinamakan Lapangan Terbang Mutiara Labuan Bajo, jikalau berakibat menggunakan bidang tanah milik warga masyarakat, yang tentu dalam rangka win-win solusi, sehingga tidak ada pihak yang di korbankan dan / atau sewenang - wenang dan karena kekuasaan ; cukup hal seperti ini hanya terhenti di tahun 1998 lalu. 2) Dan untuk kepada kepala cabang Bandara Komodo, dengan adanya keberatan warga ini harus kooperatif untuk membangun komunikasi baik dengan pemda, maupun kepada dirjen perhubungan udara di jakarta. b. Kepada Kawil BPN NTT dan BPN Kabupaten : 1) Bahwa jikalau akan terjadi rekontruksi ulang atas bidang tanah yang telah dimiliki sertifikat oleh pihak Bandara Komodo Labuan Bajo, harus transparan dan harus melibatkan setiap stecholder yang ada di Labuan Bajo ; jangan diam - diam. 2) BPN Kab. Manggarai Barat, mohon transparan informasi terkait rekonstruksi ulang lahan Bandara Komodo, jika diberikan mandat oleh kanwil BPN NTT. c. Kepada Penjabat Bupati Manggarai Barat : 1) Bahwa sesuai surat Bupati Manggarai Barat No.Pem.131/123/V/2014 Tanggal 31 Mei 2014, sampai saat ini klien kami belum pernah diundang kembali untuk melakukan tindakan khusus poin 2 dan 3 terkait surat Bupati tersebut terlampir. 2) Bahwa oleh karena itu, kiranya saat ini telah mempunyai waktu, sehingga diperoleh kejelasan secara pasti. 3) Jangan mengedepankan arogansi dan kekuasaan dan gaya premanisme aparat, terutama rekan-rekan Pol PP, harus mengedepankan kecerdasan intelektual dan kontruksi adat yang dianuti. d. Kepada DPRD Kab. Manggarai Barat : 1) Kami mohon untuk memfasilitasi dengar pendapat dengan pihak Pemda Manggarai Barat, Kepala Cab. Bandara Komodo, Kanwil BPN NTT / BPN Kab. Manggarai Barat dengan pihak warga yang keberatan saat ini. 2) Dan mohon rekomendasi atas sikap politik DPRD setelah selesai dengar pendapat. Sampai berita ini dimuat unjuk rasa dari pendemo masih berlangsung dan mendapatkan pengaman ketat dari personil Polres Manggarai Barat.