Polres Manggarai Barat Tangkap Dua Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong
Tribratanewsntt.com - Dua orang terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong berhasil dibekuk Tim Jatanras Komodo, Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat di dua tempat berbeda pada Minggu (25/02/2024) lalu.
Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban berinisial SG (29) meninggalkan rumahnya kosong di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada 19 Februari 2024 lalu. Saat kembali, ia menemukan rumahnya dalam keadaan berantakan dan dua unit laptop raib.
"Total kerugian yang disampaikan korban sekitar 8 juta rupiah," kata Kasat Reskrim Saat dikonfirmasi, Rabu (6/2).
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Hasilnya, Tim Jatanras Komodo berhasil menangkap dua terduga pelaku, RR alias Rodi (26) dan AJ alias Jonsi (18), di dua lokasi yang berbeda.
"Pelaku yang pertama diamankan di Air Kemiri, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, sementara pelaku kedua ditangkap di Desa Wae Moto, Kecamatan Mbeliling," jelas Kasat Reskrim.
RR alias Rodi (26), warga Desa Wae Moto, yang merupakan residivis kasus yang sama, ditangkap saat mencoba mencuri di rumah lain. Tim Jatanras Komodo langsung membawa RR ke Mapolres Manggarai Barat.
Kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Modus operandi mereka adalah mencari rumah kosong, masuk dengan merusak pintu atau jendela, lalu mencuri barang-barang yang mudah dijual.
"Saat ini, petugas masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tambahnya.
Kasus ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat, dan proses penyidikan masih berlangsung intensif.