Polres Rote Ndao Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku Penganiayaan Berat
Tribratanewsntt.com,- Perlu diacungi jempol, respon cepat Satuan Reskrim Polres Rote Ndao bersama Polsek Rote Barat Laut berhasil membekuk dua pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas dalam 1 x 24 jam sejak dilaporkan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yeni Setiono, S.H., sejak menerima laporan dari warga pada tanggal 13 Mei 2023 lalu, pihaknya langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, selanjutnya korban pun divisum, Minggu (14/05/2023)
Alhasil dari keterangan dan pengembangan yang dilakukan, dua pelaku RT alias Rusli (20) dan MMK alias Mandri (26) warga Desa Netenaen, Kecamatan Rote Barat Laut. Kabupaten Rote Ndao berhasil diamankan.
“Dari pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan, kami berhasil mengungkap kasus ini, dimana dua pelaku berhasil diamankan,” tutur Kasat.
Dijelaskan Kasat, bahwa keduanya diamankan di rumahnya masing – masing, untuk tersangka RT alias Rusli diamankan di rumahnya RT 011 / RW 006 dan untuk tersangka MMK alias Mandri diamankan di rumahnya RT 003 / RW 002, keduanya dari Desa Netenaen, Kecamatan Rote Barat Laut. Kabupaten Rote Ndao.
Keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang mati, untuk itu kami langsung melakukan penangkapan dan saat ditangkap keduanya tanpa perlawanan, imbuhnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-2 dan Ke-3 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama – lamanya 12 tahun penjara.
Sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023, seorang warga Desa Netenaen Jekson Modok (45) mendatangi Mapolsek Rote Barat Laut dan melaporkan bahwa salah satu kerabatnya meninggal dunia yang diduga akibat dianiaya oleh orang tak dikenal.
Dan laporan tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 17 / V / 2023 / SPKT / SEK RBL / RES RND / POLDA NTT tanggal 13 Mei 2023.