Personel Polsek Oebobo Buru Dua Pelaku Penganiayaan di Kuanino

Personel Polsek Oebobo Buru Dua Pelaku Penganiayaan di Kuanino

Tribratanewsntt.com,- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Oebobo saat ini sedang mengejar dua tersangka pelaku penganiayaan yang terjadi di Jln. Pocoronaka, Rt. 02, Rw. 02, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada Jumat ( 17/05/2019) Pukul 01.00 Wita dini hari tadi.

Kasus penganiyaan ini dilaporkan oleh korban Jimmy Danial (25) kepada pihak Polsek Oebobo dengan nomor laporan polisi LP/B/69/V/2019/Sektor Oebobo, tanggal 17 Mei 2019.

Dengan tersangka SM (25) dan satu orang lainnya yang saat ini kedua pelaku masih buron dan sedang dalam pengejaran pihak Polsek Oebobo.

Kasus ini bermula saat korban melewati TKP, lalu melihat motor tersangka terparkir hampir di tengah jalan, sehingga korban menegur tersangka SM agar memindahkan kendaraannya karna menghalangi pengguna jalan.

Tersangka SM tidak menerima teguran korban, sehingga terjadi adu mulut hingga pemukulan yang dilakukan oleh tersangka SM dan salah seorang temannya kepada korban.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba, melalui Kanit Reskrim Polsek Oebobo, Iptu Komang Sukamara, saat ditemui oleh Humas Polda NTT, jumat ( 17/05/2019).

Menurut Kapolsek jajarannya hingga kini masih mengejar dua pelaku penganiyaan yang identitasnya sudah diketahui dan kini masih dalam pengejaran.

"Benar sekitar subuh tadi, kami menerima laporan adanya tindak penganiyaan oleh pelapor dan jajaran kami sudah menindaklanjuti laporan ini. Saat ini kasus tersebut dalam proses lidik, dan kami akan memanggil para saksi untuk didengar keterangannya. Tim buser ( buru sergap ) kami sedang mengejar dua pelaku penganiyaan yang saat ini masih buron" ujar Kanit Reskrim Polsek Oebobo Iptu Komang Sukamara.

Atas kejadian penganiayaan ini, para tersangka di jerat pasal 170 ayat (1) sub 351 ayat (1) jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/N)